Redaksi : Kamis, 02 September 2021 19:57
Pelaku saat diamankan Resmob Satreskrim Polres Luwu.

LUWU, BUKAMATA - Kamis, 2 September 2021. Dini hari itu, sekira pukul 04.00 Wita, Resmob Polres Luwu bergerak menuju Dusun Lindajang, Desa Muhajrin, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulsel.

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, Resmob membekuk Safar alias Sapa', seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Pria pengangguran itu telah merampok seorang ibu rumah tangga berinisial EV (34).

Sesuai dengan pengaduan bernomor: LP/72/VI/2021/Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT, tertanggal 24 Juni 2021, perampokan itu terjadi pada Kamis, 24 Juni 2021, sekitar pukul 04.00 Wita di Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Dia berusaha kabur. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan ke udara tiga kali. Namun, pelaku masih terus berusaha kabur.

Akhirnya, karena polisi tak mau kehilangan buruan. Terpaksa polisi membidikkan peluru ke kedua kaki pelaku. Dia pun tersungkur dan menghentikan pelariannya.

Pelaku lalu dibawa ke rumah sakit setempat untuk mengeluarkan peluru dan merawat lukanya. Tampak pelaku kemudian didorong dengan kursi roda. Kedua kakinya diperban dari mata kaki hingga lutut. Kini sudah diamankan di Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.