Redaksi
Redaksi

Kamis, 02 September 2021 11:45

Pelaku Haedil usai diamankan Satreskrim Polres Bulukumba di rumah keluarganya di Gantarang, Bulukumba.
Pelaku Haedil usai diamankan Satreskrim Polres Bulukumba di rumah keluarganya di Gantarang, Bulukumba.

Penikaman Anak Pak RT Bulukumba Dipicu Persoalan Pacar Teman, Ini Kronologinya

Motif penikaman yang merenggut nyawa putra Pak RT Bulukumba terkuak. Ternyata, permasalahan dipicu rebutan pacar teman pelaku dan teman korban. Namun ironisnya, pelaku dan korban justru berduel akibat permasalahan teman-teman mereka.

BULUKUMBA, BUKAMATA - Haedil (28) tak berkutik saat dibekuk di persembunyiannya, di rumah milik keluarganya di Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Sulsel. Meski dia sempat diisukan kabur ke Makassar, usai menikam Dirga (27), putra seorang Ketua RT di Bulukumba, hingga tewas.

Kepada polisi, Haedil mengaku menikam dada kanan korban satu kali dengan sebilah badik, setelah duel maut. Ironisnya, perkelahian yang berujung penikaman dipicu permasalah teman korban dan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono Febrianto mengatakan, teman korban dan teman pelaku sebelumnya sempat berkelahi. Dipicu oleh pacar teman korban diganggu oleh teman pelaku. Akhirnya teman pelaku dan teman korban terlibat cekcok.

Lalu, pada Selasa, 31 Agustus 2021, sekira pukul 19.00 Wita, pelaku Haedil datang ke sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Caile, Bulukumba, tempat korban dan teman-temannya berkumpul.

Maksudnya hendak menyelesaikan persoalan temannya dan teman korban. Namun, korban dan pelaku justru terlibat cekcok. Ujungnya perkelahian. Di sela-sela perkelahian, Haedil mencabut badik dan menusukkan ke dada kanan korban Dirga.

Dirga sempat dilarikan ke rumah sakit. Sayang, nyawanya tak tertolong. Dia meninggal di sela perawatan di rumah sakit.

Pelaku sempat diisukan melarikan diri ke Makassar. Namun polisi yang menyelidiki, mendapati pelaku bersembunyi di rumah milik keluarganya di Gantaran, Bulukumba. Di sana aparat gabungan Resmob Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Bulukumba menciduk pelaku.

Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.

Penulis : Rey Yudistira
#Penikaman #Bulukumba