Redaksi
Redaksi

Minggu, 29 Agustus 2021 17:12

Tim Gakkum saat membubarkan acara kumpul-kumpul komunitas otomotif di Parepare.
Tim Gakkum saat membubarkan acara kumpul-kumpul komunitas otomotif di Parepare.

Tim Gakkum Ujung Bubarkan Acara Kumpul-kumpul Komunitas Otomotif di Dua Titik Kota Parepare

Tim Gakkum Kecamatan Ujung, membubarkan acara kumpul-kumpul komunitas otomotif di dua titik di Kota Parepare, Sulsel.

PAREPARE, BUKAMATA - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Parepare yang terdiri dari Camat Ujung beserta para lurah, Satpol PP, TNI-Polri, BPBD, Dishub, dan Damkar, membubarkan komunitas mobil pikap dan komunitas sepeda motor yang tengah asyik berkumpul di Taman Mattirotasi dan Lapangan Andi Makkasau, Kota Parepare, Sabtu, 28 Agustus 2021 malam.

Pembubaran tersebut di lakukan untuk mencegah kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di masa PPKM level 3 Kota Parepare.

Camat Ujung, Ardiansyah Arifuddin mengatakan, kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan pada masa PPKM level 3 dan dikhawatirkan bertambahnya angka Covid-19.

"Terkait dengan surat edaran tidak ada lagi kegiatan di atas jam yang berlaku di surat edaran tersebut, sehingga kami lakukan pembubaran terhadap komunitas pengendara itu," kata Camat Ujung, Ardiansyah,

Ardiansyah menambahkan, pihaknya juga melakukan peneguran kepada sejumlah orang yang menggunakan Kendaraan Dinas (Randis) Kementerian Kesehatan RI Balai Besar Pelatihan Kesehatan Makassar saat ditemukan di Taman Mattirotasi.

"Terkait orang kesehatan kami juga lakukan peneguran, kami berharap setiap aparatur pemerintah memberikan contoh yang baik terutama penggunaan sarana atau fasilitas pemerintah seperti kendaraan dinas," tambahnya.

Saat melakukan Patroli Tim Gakkum Kecamatan Ujung juga menemukan dua pelaku usaha yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 Wita. Di antaranya warung coto di Jalan Pettana Rajeng (Depan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) dan kafe di Jalan H. Agussalim. Keduanya pelanggar tersebut diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Penulis : Kifli
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Covid-19 Parepare