
Di Warung Sakura Makassar, Polisi Dapati 11 Jenis Miras Dijual Tanpa Izin
Sebanyak 127 botol miras diamankan dari sebuah warung di Manggala, Makassar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Rabu, 11 Agustus 2021. Jarum jam menunjukkan sekira pukul 22.00 Wita, ketika personel Polsek Manggala yang dipimpin Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus menggelar patroli wilayah.

Di sebuah warung di Jalan Sakura, Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, polisi menemukan puluhan botol miras. Ada sebelas jenis. Warung itu milik HYL (70). Dia tak mampu menunjukkan surat izin.
Karenanya, anggota Polsek Manggala pun membawa pelaku dan barang bukti miras ke Mapolsek Manggala, Makassar.
Adapun jenis minuman keras yang diamankan yakni;
1. Anggur Merah jumlah 12 Botol
2. Anggur Merah Ungu ( Besar ) jumlah 11 Botol.
3. Anggur Merah Ungu ( Kecil ) jumlah 10 Botol
4. Anggur Kolesom ( Kecil ) jumlah 1 Botol
5. Anggur Kolesom ( Besar ) jumlah 2 Botol.
6. Topra ( Kecil ) jumlah 48 jumlah Botol.
7. Topee Rioja ( Besar ) jumlah 8 Botol
8. Vodka Cola jumlah 11 Botol
9. Mc Donald jumlah 10 Botol
10. Anggur Merah Cap Kijang jumlah 10 Botol.
11. Vodka Iceland jumlah 2 Botol
"Total keseluruhan ada 127 botol," ungkap mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar ini.
Penulis: Maulana
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47