PINRANG, BUKAMATA - Selasa, 10 Agustus 2021. Sore itu, jarum jam menunjukkan pukul 16.00 Wita, ketika Resmob Satreskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit, Aipda Aris, mendatangi sebuah rumah di Jl Veteran, Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
Di dalam rumah itu, SA (38) dan AG (41), dipergoki sedang pesta sabu-sabu di dalam sebuah kamar. Pencuri ponsel itu pun dibekuk lengkap dengan barang bukti narkoba, 1 buah pireks berisi narkoba, satu buah bong dan 3 korek api.
Kepada polisi, SA mengakui sebagai pelaku pencurian ponsel di beberapa lokasi. SA tak juga bisa mengelak. Pasalnya di lokasi terakhir, di Kompleks Pasar Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Pinrang, dia terekam kamera pengintai saat menjalankan aksinya.
Baca Juga :
TKP lainnya, di Jl Seroja, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Pinrang, dengan mencuri satu ponsel Oppo A31 hitam, kompleks Pasar Pekkabata satu ponsel Vibo V20, dan di Wisma Aman Jl Abdullah, Kecamatan Watang Sawitto melakukan pencurian 2 aki mobil box yang terparkir.
Pelaku SA dan barang bukti 1 ponsel Oppo A31 dan 1 ponsel Vivo V20, diserahkan ke penyidik Polsek Paleteang. Sedangkan AG dan barang bukti narkoba, diserahkan ke penyidik Satres Narkoba Polres Pinrang, guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Maulana