
Divonis Dua Tahun Penjara, Penyuap Nurdin Abdullah Enggan Ajukan Banding
Kontraktor asal Bulukumba ini sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta oleh Jaksa KPK. Agung Sucipto disebut bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pengusaha pemberi suap kepada Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu, dijatuhi vonis dua tahun penjara, dan denda 150 juta. Legowo dengan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar tersebut, ia memilih tak mengajukan banding.

Diketahui, kontraktor asal Bulukumba ini sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta oleh Jaksa KPK. Agung Sucipto disebut bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Atas tuntutan tersebut, Anggu meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
Dalam pleidoinya, ia mengaku masih akan menanggung 150 orang karyawannya, termasuk karena telah berkompromi dengan penegak hukum dalam penyidikan kasus ini.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa, dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Ibrahim Palino, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (26/7).
Kuasa Hukum Anggu, Bambang Hartono, usai sidang, mengatakan, pengajuan banding atas putusan majelis hakim hanya akan buang energi. Dia menyebut, kliennya mengakui perbuatannya menyuap Nurdin Abdullah.
"Kalau menurut saya tidak akan banding. Akan terima dan itu sudah selesai," kata Bambang.
"Nanti banding berpikir lagi, pikiran lagi, iya kan, lebih baik jalani. Karena apa, dia mengakui kesalahannya," sambungnya lagi.
Bambang kemudian menegaskan, kliennya menerima segala putusan majelis hakim dan tak akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. (*)
News Feed
PSM Makassar Segera Perkenalkan Pelatih Baru Asal Eropa Awal November Ini
23 Oktober 2025 14:59
Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
23 Oktober 2025 12:51
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 11:08