Topik #Pemprov Sulsel

Divonis Dua Tahun Penjara, Penyuap Nurdin Abdullah Enggan Ajukan Banding

Kontraktor asal Bulukumba ini sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta oleh Jaksa KPK. Agung Sucipto disebut bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.