Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Seorang ayah memperkosa putrinya. Korban bilang berkali-kali, tapi pelaku mengaku hanya sekali. Pelaku oknum anggota LSM di Makassar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pelaku pemerkosa anak kandung di Makassar, ternyata oknum anggota LSM. Pengakuan pelaku satu kali. Sedang korban yang berusia 17 tahun (sebelumnya diberitakan 18 tahun) bilang, sudah berkali-kali. Keterangan itu yang sementara dicocokkan oleh penyidik dari Polresta Pelabuhan Makassar.
Pelaku berinisial R (41), ditangkap di kediamannya. Itu setelah putrinya melapor ke SPKT Polresta Pelabuhan pada Jumat, 9 Juli 2021 lalu. Korban melapor didampingi ibu kandungnya.
Peristiwanya sendiri pada Jumat, 7 Mei 2021 lalu. Dua bulan korban memendam sakit hatinya. Baru bisa curhat kepada ibunya. Pengakuan korban, tak cuma sekali. Tapi berkali-kali. Setiap korban meminta dibelikan sesuatu, pelaku R selalu meminta imbalan dengan mengajak korban berhubungan layaknya suami istri.
Namun pelaku membantah melakukan itu berkali-kali. Dia mengaku hanya satu kali itu.
"Ini didalami, karena anaknya bilang sudah berkali-kali sementara dia (pelaku) bilang baru satu kali," ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam.
Kapolres membenarkan kalau pelaku adalah anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM). AKBP Kadarislam mengatakan, itu dibuktikan dengan kartu tanda anggota di kantong pelaku.
Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman 15 tahun penjara," papar Kadarislam.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46