PINRANG, BUKAMATA -- Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang, pada Selasa, 7 Juli 2021, sekira pukul 00.30 Wita. Inisialnya, HL (20).
Pelaku dibekuk berdasarkan laporan HSJ (48) ke Mapolres Pinrang bernomor: LP/B/236/VII/2021/SPKT/Res Pinrang, tertanggal 7 Juli 2021.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi membenarkan kejadian tersebut. Korbanya berinisial YS (21), mengalami luka terbuka pada bagian punggung sebelah kanan.
Baca Juga :
Kejadiannya kata AKP Deki, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 22.30 Wita. TKP-nya di Jl Wahidin Sudiro Husodo.
Kronologinya kata AKP Deki, saat itu korban dan pelaku berada di Lasinrang Park. Tiba-tiba, pelaku dikeroyok oleh korban dan teman-temannya. Lalu, pelaku menghunus sebilah parang yang dibawanya, kemudian menebas ke arah dua orang.
Terduga pelaku HL berhasil diamankan pada Rabu, 8 Juli 2021, sekira pukul 02.30 Wita. Usai Resmob menerima informasi bahwa terduga pelaku kembali ke rumahnya di Jl. Sawitto Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sebilah parang. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke posko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Jun