Redaksi
Redaksi

Kamis, 06 Agustus 2026 18:10

Ratusan Warga Tamalanrea Desak Relokasi Proyek PSEL, Tolak Fasilitas Pengolah Sampah Dibangun di Permukiman

Ratusan Warga Tamalanrea Desak Relokasi Proyek PSEL, Tolak Fasilitas Pengolah Sampah Dibangun di Permukiman

Ratusan warga Tamalanrea yang tergabung dalam GERAM PLTSa menggelar aksi di Balai Kota Makassar, menolak pembangunan PSEL di kawasan permukiman dan mendesak pemerintah merelokasi proyek ke lokasi nonpermukiman.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Ratusan warga Kecamatan Tamalanrea yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi (GERAM PLTSa) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026). Massa mendesak Pemerintah Kota Makassar memindahkan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), karena dinilai tidak layak dibangun di kawasan permukiman.

Aksi berlangsung bertepatan dengan Forum Diskusi Evaluasi Progres PSEL Makassar yang digelar Pemerintah Kota Makassar dan dihadiri perwakilan sejumlah kementerian serta instansi terkait. Selain berunjuk rasa di luar Balai Kota, sejumlah perwakilan warga juga mengikuti forum tersebut untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Dalam forum, warga menyatakan keberatan terhadap rencana pembangunan PSEL di Tamalanrea. Mereka menilai ruang dialog yang disediakan belum memberikan kesempatan yang memadai bagi masyarakat terdampak untuk menyampaikan pandangan, karena pembahasan dinilai lebih berfokus pada kelanjutan proyek.

Perwakilan GERAM PLTSa, Ali Akbar, mengatakan warga sejak awal mempertanyakan proses perencanaan proyek yang dinilai belum melibatkan masyarakat secara bermakna.

"Keberadaan Proyek Strategis Nasional PSEL tepat di tengah-tengah permukiman kami adalah ancaman yang sangat nyata dan serius bagi keselamatan jiwa serta masa depan anak-cucu kami. Sejak awal perencanaan, tidak ada keterbukaan informasi publik yang jelas mengenai analisis dampak lingkungan maupun aspek teknis proyek kepada masyarakat terdampak. Partisipasi warga sama sekali dinihilkan," ujarnya.

Menurutnya, warga tidak menolak pembangunan fasilitas pengolahan sampah, tetapi meminta pemerintah memindahkan lokasi proyek ke kawasan yang tidak berdekatan dengan permukiman penduduk.

Soroti Mekanisme Forum

Dalam aksi tersebut, warga juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan forum evaluasi. Salah seorang peserta menyebut undangan yang diterima hanya mencantumkan satu perwakilan GERAM PLTSa tanpa informasi mengenai kehadiran pihak pengembang, PT SUS. Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan tersebut turut hadir dan menyampaikan pandangannya.

Kondisi itu memunculkan keberatan dari warga yang menilai ruang partisipasi masyarakat masih terbatas dalam proses pembahasan proyek.

Usai mengikuti forum, GERAM PLTSa bersama sejumlah organisasi pendamping menggelar konferensi pers di Kantor LBH Makassar. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan warga Tamalanrea, di antaranya Hj. Azis, Hj. Sinar, dan Haji Akbar, serta didampingi perwakilan WALHI Sulawesi Selatan dan LBH Makassar.

Perwakilan WALHI Sulawesi Selatan, Nurul Fadli Gaffar, menilai proyek tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, hingga pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

"Pesan kami, di manapun lokasinya dan siapapun yang memenangkan lelang, harus berdasar partisipasi masyarakat, jangan mengulang kesalahan yang sama. Proyek ini harus ditinjau dan dikaji ulang sesuai prosedur dan studi kelayakan," katanya.

Senada dengan itu, Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menilai pelaksanaan partisipasi publik dalam proyek tersebut belum memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna. Menurutnya, setiap pembangunan harus tetap memperhatikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ajukan Empat Tuntutan

Dalam pernyataannya, GERAM PLTSa kembali menegaskan sikap menolak pembangunan PSEL di Tamalanrea.

"Kami berbicara soal keadilan, mereka berbicara soal keuntungan. Ini harga mati, tidak ada lagi negosiasi dan kompromi," tegas Haji Akbar.

Koalisi warga menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni mengevaluasi sekaligus merelokasi lokasi proyek ke kawasan nonpermukiman, membuka dokumen perencanaan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara transparan kepada publik, mengevaluasi pelaksanaan forum yang dinilai belum mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta meminta pemerintah bertanggung jawab atas dampak sosial yang muncul akibat polemik proyek tersebut.

GERAM PLTSa menyatakan akan terus melakukan konsolidasi dan menempuh berbagai upaya, baik melalui aksi damai maupun jalur hukum, hingga tuntutan relokasi lokasi proyek dipenuhi.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Makassar, kementerian terkait, maupun pihak pengembang PT SUS belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan pernyataan yang disampaikan GERAM PLTSa dalam aksi tersebut.

Penulis : Muhammad Raihan Rahman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Lokasi PSEL #Munafri Arifuddin