BONE, BUKAMATA - Jumat, 25 Juni 2021. Sore itu pukul 15.00 Wita, AD (42) tak berkutik saat dijemput polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Bone di tempat kerjanya. Karyawan swasta itu telah merudapaksa seorang gadis tuna rungu yang duduk di bangku SLB.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Bone, Ipda Muh Riad. Pelaku AD sempat buron beberapa hari sebelum dibekuk. Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Bone. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Hari itu, 8 Mei 2021, pelaku AD menjemput korban S (15) di depan rumahnya dengan sepeda motor. Lalu, dia membawa korban ke sebuah rumah kos.
Di situ, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku lalu kabur. Sedangkan korban trauma. Keluarga korban lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Bone.
Kasat Reksrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak.
Penulis: Oces
TAG
BERITA TERKAIT
-
Kendaraan Dinas Bupati dan Sekda Bone Tercatat Nunggak Pajak Hingga Berbulan-bulan
-
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 1998
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Aksi Biadab Pemuda di Gowa, Lecehkan Bocah 5 Tahun Hingga Perkosa Ayam Tetangga