Redaksi
Redaksi

Sabtu, 26 Juni 2021 18:51

Ilustrasi
Ilustrasi

Kronologi Karyawan Swasta di Bone Perkosa Gadis Tuna Rungu

Begini kronologis seorang karyawan swasta di Bone memperkosa seorang gadis tuna rungu.

BONE, BUKAMATA - Jumat, 25 Juni 2021. Sore itu pukul 15.00 Wita, AD (42) tak berkutik saat dijemput polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Bone di tempat kerjanya. Karyawan swasta itu telah merudapaksa seorang gadis tuna rungu yang duduk di bangku SLB.

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Bone, Ipda Muh Riad. Pelaku AD sempat buron beberapa hari sebelum dibekuk. Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Bone. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Hari itu, 8 Mei 2021, pelaku AD menjemput korban S (15) di depan rumahnya dengan sepeda motor. Lalu, dia membawa korban ke sebuah rumah kos.

Di situ, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku lalu kabur. Sedangkan korban trauma. Keluarga korban lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Bone.

Kasat Reksrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak.

Penulis: Oces

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemerkosaan #Bone

Berita Populer