MAKASSAR, BUKAMATA - Jumat, 25 Juni 2021. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, membekuk AM (30). Pria beralamat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu, ditangkap karena memukul putrinya pakai ikat pinggang.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Iqbal Usman mengatakan, penangkapan pelaku di rumahnya di Kecamatan Tamalate itu, atas laporan korban yang berusia 10 tahun itu.
Iptu Iqbal menceritakan, berdasarkan keterangan pelaku dan korban, saat itu korban sedang mengerjakan tugas sekolah. Kemudian neneknya meminta tolong. Namun karena fokus mengerjakan tugas sekolah yang digelar secara daring, korban tak mengindahkan permintaan tolong neneknya.
Lalu muncul sang ayah, AM dengan wajah memerah dan mata membelalak. Dia meraih sebuah ikat pinggang, lalu melibaskan ke tubuh mungil putrinya. "Casss...cruss...cisss," benda itu meliuk-liuk di tubuh korban. Meninggalkan luka lebam di sekujur tubuh.
Pelaku beserta barang bukti, langsung diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Untuk penanganan kasusnya, polisi masih akan berkoordinasi dengan dinas P2TP2A Makassar, untuk pemeriksaan dan penanganan terhadap korban.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Anak Putus Sekolah di Bone Jadi Korban Perundungan, Ditampar Berkali-kali
-
Pelaku Pembuangan Bayi di Bone Masih Dibawah Umur, Ngaku Takut Ketahuan Orangtua
-
Dua Bocah Bersaudara Disekap dan Disiksa Ayah Kandung dan Ibu Tirinya di Kamar Wisma
-
Bupati Indah Launching Perbup SOP Penanganan Perempuan Korban Tindak Kekerasan dan Anak Butuh Perlindungan Khusus
-
Webinar ASN Adaptif Series 11 Bahas Sinergitas Orang Tua dan Guru untuk Anak Cerdas Berkarakter