Redaksi : Jumat, 18 Juni 2021 16:05
Ilustrasi

MAKASSAR, BUKAMATA - Kamis, 17 Juni 2021. Siang itu, salat zuhur baru saja usai. Beberapa personel polisi menggiring masuk delapan orang berbaju tahanan ke Aula Mapolda Sulsel, tempat konferensi pers digelar. Ada satu wanita.

Mereka adalah MA (21), DAS (19), FS (16), AP(19), TH (22), AI (17), MAN (16) dan seorang wanita muda berinisial H alias Lala (23). Mereka tersangka kasus pembunuhan terhadap Rian (21), pria asal Pallantikang, Kecamatan Sombaopu, Gowa, yang jasadnya ditemukan terbakar di Tompoladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Maros. Sebenarnya ada 9 tersangka. Namun, satu orang masih buron.

Konferensi pers dipimpin Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam. Didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan. Juga ada Kabid Labfor Polda Sulsel, serta Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Turman Sormin Siregar.

Motifnya kata Irjen Merdi, kecemburuan. Pelaku utamanya MA. Dia menjalin hubungan sesama jenis dengan korban.

Kronologi kejadian pun dibeber Irjen Merdi. Berawal pada Senin, 7 Juni 2021. MA mengirimkan chat ke Facebook korban. Dia mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Pantai Losari Makassar.

Korban bersedia. Syaratnya, pelaku harus meminta izinkan ke kakak korban. Pelaku lalu datang bersama seorang temannya berinisial AI. Berboncengan sepeda motor. Kepada kakak dan ibu korban, pelaku mengaku akan ke Malino, merayakan hari ulang tahun korban yang ke-21.

"Kalau terjadi apa-apa, saya yang tanggung jawab," ujar MA.

Atas jaminan pelaku, ibu dan kakak korban akhirnya mengizinkan. Korban lalu mengambil satu ransel berisi pakaian. Kemudian pada malam itu, sekira pukul 20.00 Wita, mereka berboncengan tiga meninggalkan rumah korban di Pallantikang, Gowa.

Korban duduk paling belakang. Di tengah adalah pelaku MA. Rekan lainnya, AI mengemudikan sepeda motor.

Dalam perjalanan, pelaku MA lalu mengambil ponsel korban. Dia melihat isi percakapan korban dengan seorang pria lain di Facebook dan WhatsApp. Hati MA tersulut cemburu. Mereka lalu bertengkar. Pertengkaran berlangsung hingga tiba ke lobi hotel di kawasan Pantai Losari itu sekira pukul 21.00 Wita.

MA kemudian check in. Dia mendapatkan kunci kamar 405 dari resepsionis hotel. Mereka lalu masuk ke dalam kamar hotel.

Sekira pukul 00.00 Wita, Selasa, 8 Juni 2021, tersangka lainnya DAS dan FS masuk menuju kamar. Di dalam kamar sudah ada D (pelaku lainnya yang kini buron). Sekitar pukul 01.00 Wita, korban sempat menelepon kakaknya. Dia mengaku perasaannya tidak enak. Sang kakak kemudian memintanya pulang. Belum sempat korban membalas, ponselnya sudah direbut pelaku. Lalu dimatikan.

Sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku MA sempat melakukan hubungan sesama jenis dengan korban. Kemudian sekira pukul 05.00 Wita, kembali terjadi cekcok. Pelaku MA mengundang temannya DAS, FS dan D masuk ke kamar dan mengeroyok korban hingga babak belur.

Selasa, 8 Juni 2021, pukul 09.00 Wita, MA, D dan DAS memesan taksi online lalu membawa korban ke rumah pelaku wanita bernama Lala di Jl Sungai Limboto, Makassar.

Di rumah itu, korban kembali dianiaya. Korban sempat mencoba melarikan diri. Namun ketahuan. Akhirnya, korban kembali dihajar oleh MA dengan menggunakan tangan kosong dan ikat pinggang.

Pada Kamis, 10 Juni 2021, sekitar pukul 06.00 Wita, korban meninggal dunia. Itu disaksikan teman-teman pelaku lain.

Mengetahui korban sudah tak bernyawa, mereka lalu berembuk. Sempat muncul ide membuang jasad korban ke Palu, Sulawesi Tengah. Hanya saja, mereka kekurangan biaya. Juga lokasinya jauh. Akhirnya disepakati lokasi lain untuk menghilangkan jejak, yakni, jalur poros Camba-Bone. Tepatnya di Bukit Kemiri, Tompoladang, Mallawa, Maros. Mereka memilih saat dini hari, ketika kendaraan sepi.

Maka, pada Jumat dini hari, 11 Juni 2021, jasad korban dibawa menggunakan mobil rental. Dibayarkan oleh Lala. Ikut dalam mobil itu, MA, DAS, H, FS dan D.

Sebelum tiba di Tompoladang, kawanan pembunuh itu singgah di Minimarket Moncongloe, Maros. Mereka membeli dua botol air mineral. Airnya dibuang. Lalu di sebuah pom bensin mini yang tak jauh dari minimarket, botol air mineral kosong itu diisi dengan bensin.

Sekira pukul 02.00 Wita, mereka tiba di Kampung Tompoladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulsel. Para pelaku lalu menurunkan jasad korban di pinggir jalan menikung dan menanjak.

Di situ, mereka menyiram tubuh korban dengan dua botol bensin. Kemudian menyulut dengan korek api. "Sruuutttt!!!" api berkobar di tubuh Rian. Melihat api berkobar hebat, segera mereka tancap gas meninggalkan tempat itu. Mereka terus ke arah Kabupaten Bone.

Di sebuah warung di wilayah Bone, mereka berhenti. Lalu di situ, mereka membersihkan tubuh. Usai itu, mereka kembali ke Makassar. Ke rumah Lala.

Sekira puku 04.30 Wita, Dudi (23), seorang pemandu mobil truk melintas di daerah itu. Dia melihat ada yang terbakar. Namun mengira sampah. Karena suasana masih gelap.

Lalu sekira pukul 05.20 Wita dia melintas lagi. Samar-samar, dia melihat seperti tubuh manusia. Dia mendekat untuk memastikan. Benar. Itu tubuh manusia. Sudah hangus terbakar.

Segera Dudi tancap gas sepeda motornya menuju ke Polsek Mallawa, melaporkan temuannya. Tak lama, petugas ke lokasi melakukan olah TKP.

Awalnya, petugas dari Polres Maros dan Biddokkes Polda Sulsel, kesulitan mengidentifikasi korban. Mereka lalu membuat rekonstruksi wajah. Kemudian mereka menyebarkan.

Seorang ibu dari Gowa datang ke Mapolres Maros pada Senin, 14 Juni 2021. Dia membawa foto identitas putranya yang hilang. Dicocokkan sidik jarinya, ternyata identik. Ada 12 ciri yang identik antara putra sang ibu dengan jasad yang ditemukan. Akhirnya dipastikan, korban adalah Rian.

Para pelaku pembunuh Rian, dikenal sebagai geng muncikari. Geng itu dibentuk MA. Anggotanya para muncikari. MA bertindak sebagai pemimpin geng tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, geng muncikari ini menyediakan jasa layanan seks ke lawan jenis. Bahkan juga menyediakan layanan untuk lawan jenis. "Dan bahkan diduga yang mereka jadikan jasa layanan seks komersial itu adalah anak di bawah umur," tambahnya.

Tim Resmob Polda Sulsel pimpinan Kompol Edi Sabhara, saat ini masih memburu satu orang lagi. D inisialnya. Dia ikut menganiaya korban. Juga ikut membuang dan membakar jasad korban di Bukit Kemiri, Tompoladang, Maros.

Atas perbuatannya lanjut Irjen Merdi, para tersangka dipersangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang direncanakan dan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana pasal 340 KUHP subsider pasal 338 Jo pasal 55 pasal 56 dan pasal 170 KUHP.

"Ancaman hukumannya, pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegas Irjen Merdi.

Penulis: Maulana