Redaksi : Jumat, 18 Juni 2021 08:38
Lala saat masih bebas dan setelah dibekuk polisi.

MAKASSAR, BUKAMATA - Selasa, 7 Juni 2021. Pagi itu, di kamar 405 salah satu hotel di kawasan Pantai Losari Makassar, Rian (20) mendapat siksaan bertubi-tubi dari MA alias A (21), pacarnya yang cemburu. MA juga meminta rekannya yang lain ikut menyiksa pemuda asal Pallantikang, Gowa, Sulsel itu.

Lalu, pelaku MA memesan taksi online. Dia membawa korban Rian ke sebuah rumah di Jl Sungai Limboto, Makassar. Rumah itu milik Lala, satu-satunya wanita dari sembilan orang tersangka yang kini ditahan di Mapolda Sulsel.

Di rumah itu, penyiksaan lebih hebat dihadapi Rian. Pukulan demi pukulan mendarat di tubuhnya. Hal tersebut membuat Rian tak tahan.

Suatu hari, dia mencoba untuk kabur. Namun, ketahuan. Akhirnya, siksaan lebih hebat diterima Rian. Dilakukan MA, DAS, dan D. Lala ikut menyaksikan. Pukulan tangan kosong, ikat pinggang, hingga benda tajam mendera Rian. Hingga akhirnya Rian mengembuskan napas terakhir.

"Di TKP tersebut korban coba melarikan diri tetapi diketahui sehingga ini membuat marah pelaku dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong dan ikat pinggang dan juga disaksikan oleh teman-teman pelaku lainnya," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis, 17Juni 2021.

Atas perbuatannya lanjut Irjen Merdi, para tersangka dipersangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang direncanakan dan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana pasal 340 KUHP subsider pasal 338 Jo pasal 55 pasal 56 dan pasal 170 KUHP.

"Ancaman hukumannya, pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegas Irjen Merdi.

Penulis: Maulana