Redaksi : Jumat, 18 Juni 2021 09:38
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam memperlihatkan foto pelaku utama pembunuhan Rian, MA alias A.

MAKASSAR, BUKAMATA - Usai membakar jasad Rian (20) di Bukit Kemiri, Tompoladang, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulsel, Jumat, 11 Juni 2021, pelaku MA, DAS, D dan L melajukan mobil rental itu ke arah Bone.

Lalu di sebuah warung di wilayah Bone, mereka membersihkan badan. Usai itu, dini hari itu mereka kembali ke Makassar.

Lalu, pada subuh itu, seorang pemandu mobil truk, Dudi menemukan jasad korban terbakar. Dia lalu melapor ke Polsek Mallawa. Atas laporan itu Polsek Mallawa dipimpin Kapolsek, AKP Makmur bergegas ke lokasi.

Mereka kemudian memasang garis polisi. Kemudian polisi pun melakukan olah TKP. Berita penemuan jasad terbakar lalu tersebar luas. Baik lewat media sosial maupun situ berita online.

Akhirnya, kabar itu sampai ke telinga pelaku. Siang itu, Jumat, 11 Juni 2021, pelaku kembali ke lokasi tempat mereka membuang dan membakar jasad Rian.

"Pelaku ini mengecek kembali ke lokasi penemuan jasad tersebut dari kejadian tersebut," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam dalam konferensi pers di Aula Mapolda Sulsel, Kamis, 17 Juni 2021 kemarin.

Irjen Merdisyam mengatakan, ada total sembilan tersangka dalam kasus itu. Mereka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan dan penganiayaan terhadap Rian. Empat tersangka disebut turut membawa jenazah ke Kabupaten Maros dan yang lainnya ikut memukul korban.

"Dipersangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang direncanakan dan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," beber Irjen Merdi.

Sebelumnya, polisi menetapkan 9 tersangka kasus mayat dibakar berinisial Rian (20) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Penganiayaan dan pembunuhan dengan cara dibakar ini diduga karena cemburu dan cinta sejenis.

"Adapun modus operandi bahwa ini berawal dari hubungan asmara sejenis yang menimbulkan kecemburuan dan kemarahan salah satu pelaku terhadap korban yang mengakibatkan penganiayaan dan meninggal dunia," kata Irjen Merdi.

Hubungan asmara ini terjadi antara korban Rian dan pelaku utama berinisial MA. Irjen Merdisyam menyebutkan, ada 3 lokasi yang dijadikan tempat penganiayaan dan pembunuhan oleh pelaku bersama rekan-rekannya.

Awalnya, pelaku MA dan korban melakukan komunikasi. Mereka sepakat untuk bertemu di alah satu hotel di Jl H Bau, Makassar. Itu untuk merayakan hari ulang tahun Rian yang ke-21.

Untuk bisa membawa korban, pelaku diminta untuk meminta izin kepada kakak korban. Kepada kakak korban, pelaku dan korban mengaku akan ke Malino, Gowa.

Pelaku lalu meminta temannya berinisial AI untuk menjemput korban di rumahnya, di Pallantikang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa. Dijemput pakai sepeda motor. Lalu berboncengan tiga pada Senin, 7 Juni 2021. Akhirnya, mereka menuju bersama dengan MA ke hotel di kawasan Pantai Losari Makassar itu dan memesan kamar 405.

"Pada kesempatan perjalanan tersebut (ke hotel), pelaku ini mengambil HP korban dan melihat isi pembicaraan, percakapan korban pada aplikasi WA (WhatsApp) dan Facebook dengan pria lain. Inilah yang mengakibatkan pelaku merasa cemburu dan terjadi pertengkaran mulut," terang Kapolda Sulsel yang didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan.

Berawal dari pertengkaran itulah, kemudian berujung penganiayaan. Hingga akhirnya korban Rian tewas di tangan pasangannya.

Penulis: Maulana