Redaksi
Redaksi

Kamis, 17 Juni 2021 12:41

Suasana sosialisasi perda penyandang disabilitas yang dibawakan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Hj Andi Suhada Sappaile.
Suasana sosialisasi perda penyandang disabilitas yang dibawakan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Hj Andi Suhada Sappaile.

Hj Suhada Sappaile Sosialisasi Perda Hak Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Hj Andi Suhada Sappaile, melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

MAKASSAR, BUKAMATA - Rabu, 16 Juni 2021. Di Pesonna Hotel Makassar, Wakil Ketua DPRD Makassar, Ir. Hj. Suhada Sappaile melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Narasumber Plt. Kadis Sosial Kota Makassar Asvira Anwar Kuba SP., M.Si dan Anggota DPRD Kota Makassar Periode 2014-2019, Shinta Mashita Molina.

Dalam pemaparannya, Hj. Suhada Sappaile menyebut, kewajiban pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terletak pada pemerintah kota dan masyarakat itu sendiri. Maka dari itu, pihaknya mendorong agar tercapainya pemenuhan tersebut dari segala aspek.

“Kami selaku legislatif mendorong pemerintah kota, agar memiliki perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas ini. Sebab, kesetaraan dari berbagai aspek harus diwujudkan bersama,” pungkasnya.

Apalagi lanjut legislator PDIP itu, dari sisi teknis perda ini dapat menjadi landasan menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas, sehingga perhatian tidak hanya dibebankan kepada Dinas Sosial, tapi juga pada Dinas Pekerjaan Umum dan yang lainnya.

“Kami merasa adanya perhatian kepada penyandang disabilitas tidak hanya ada pada dinas Sosial, tetapi juga pada Dinas Pekerjaan Umum. Kalau masalah penyediaan sarana jalanan dan sebagainya, begitu juga pada dinas teknis yang lain,” tegas Andi Suhada.

Andi Suhada berharap, Perda ini ditegakkan dengan baik. Sebab, ini merupakan kewajiban pemerintah. "Dan DPRD adalah bagian dari pemerintah,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPRD Kota Makassar

Berita Populer