Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 14 Juni 2021 15:26

Komisi D DPRD Makassar saat rapat kerja Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021 bersama Dinas terkait, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, Senin, 14 Juni 2021.
Komisi D DPRD Makassar saat rapat kerja Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021 bersama Dinas terkait, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, Senin, 14 Juni 2021.

Minimalisir Penumpukan Pendaftaran, Komisi D Minta Aplikasi PPDB Online 24 Jam

Dinas Kominfo Makassar menyediakan enam server untuk mengatasi kendala yang kemudian bisa muncul di PPDB.

MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi D DPRD Makassar Bidang Kesejahteraan Masyarakat menyarankan akses daring (online) aplikasi PPDB dibuka selama 24 jam. Hal tersebut demi meminimalisir sejumlah penumpukan yang terjadi di hari pertama pendaftaran.

"Kami minta kepada Dinas Kominfo kesiapannya, dan juga Dinas Pendidikan, apakah bisa dibuka selama 24 jam online. Kan kita sudah punya server mandiri, tidak nebeng lagi di server provider. Ini supaya masyarakat biar di rumah bisa diakses. Dan juga tidak terjadi penumpukan," kata Ketua Komisi D, Abdul Wahab Tahir, saat rapat kerja Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021 bersama Dinas terkait, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, Senin, 14 Juni 2021.

Menanggapi hal tersebut, Denny Hidayat dari Dinas Kominfo Makassar, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sesuai dengan anggaran yang tersedia di Diskominfo untuk Dinas Pendidikan sejumlah enam server. Sehingga, penumpukan bisa diatasi dengan baik.

"Kami menyediakan enam server untuk mengatasi kendala yang kemudian bisa muncul di PPDB. Itu sudah ada enam server disediakan dengan jaringan yang cukup memadai diatas 1200 Mbps. Kami akan membuka 24 jam jika itu disepakati, namun manajemen penerimaan tetap pada Dinas Pendidikan," ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nilma Palamba, menanggapi sejumlah kendala yang diungkapkan Anggota Komisi D. Mulai dari kesiapan operator hingga kepastian aturan jalur non zonasi lainnya.

"Kami memastikan sejumlah sarana prasrana penunjang pelaksanaan PPDB ini telah diatasi dengan baik," jelasnya.

Diketahui, rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi D Fatma Wahyudin, didampingi Ketua Komisi D Abdul Wahab Tahir, serta Sekretaris Komisi D Sahruddin Said.

Sesuai dengan pemaparan Dinas Pendidikan Kota Makassar, PPDB dimulai dari jalur zonasi yang akan dilaksanakan Senin, 21 Juni 2021 mendatang, dan dibuka mulai pukul 08.00 Wita hingga 17.00 Wita.

Turut hadir anggota Komisi D DPRD, yaitu Sangkala Saddiko, Alhidayat Samsu, Irmawati Sila, dan Budi Hastuti. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPRD Makassar #Pendaftaran PPDB #Komisi D DPRD Makassar

Berita Populer