Redaksi
Redaksi

Kamis, 03 Juni 2021 14:59

Ilustrasi
Ilustrasi

Indonesia Kembali Batal Berhaji

Indonesia resmi tak bisa lagi berhaji. Itu setelah Kementerian Agama mengumumkan tak ada Ibadah Haji 2021.

JAKARTA, BUKAMATA - Secara resmi, Ibadah Haji 2021 dibatalkan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Itu terungkap pada konferensi pers Kemenag, Kamis, 3 Juni 2021. Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengumumkan langsung. Ada Surat Keputusan (SK) Menag tentang itu.

“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Surat Keputusan Menag No.660 tahun 1442 H/2021 M tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2021 M,” ujar Gus Yaqut.

Menurut Gus Yaqut, keputusan untuk membatalkan Ibadah Haji 2021 ini telah melalui komunikasi dengan sejumlah pihak.

“Dengan pertimbangan tersebut, kami berkomunikasi dengan alim ulama, dengan pimpinan ormas islam, dengan DPR, dengan biro perjalanan ibadah haji, berkomunikasi juga dengan KBIH sebagai ujung tombak komunikasi pemerintah,” bebernya.

Dibatalkannya Ibadah Haji 2021 ini lantaran tidak terlepas dari masih merebaknya pandemi Covid-19. Sebenarnya kata Gus Yaqut, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai membaik. Hanya saja, di sejumlah negara, pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan dan memerlukan kewaspadaan.

#Ibadah haji 2021