Redaksi
Redaksi

Kamis, 27 Mei 2021 13:57

Suasana RDP Komisi D DPRD Kota Makassar bersama Disdik dan K3S terkait penjualan foto Wali Kota Makassar.
Suasana RDP Komisi D DPRD Kota Makassar bersama Disdik dan K3S terkait penjualan foto Wali Kota Makassar.

Terkait Penjualan Foto Wali Kota Makassar, Komisi D DPRD Gelar RDP dengan Disdik dan K3S

Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait penjualan foto wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Hj Fatmawati Rusdi.

MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait penjualan foto wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Hj Fatmawati Rusdi. Kali ini, juga menghadirkan sejumlah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Kegiatan ini digelar Kamis, 27 Mei 2021 di ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar.

Rapat ini menyikapi laporan warga terkait penjualan modul dan foto wali kota dan wakil wali kota Makassar kepada pihak sekolah di Makassar. Laporan warga menyebut penjualan ini diduga bersifat ilegal.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abd. Wahab Tahir mengatakan, akan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan dan para Kepala Sekolah untuk tidak melakukan traksaksi jual beli secara langsung. Tindakan ini demi menjaga muruah dan citra pendidikan di Kota Makassar.

“Untuk sementara kami mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan traksaksi jual beli seperti ini. Sampai keluarnya rekomendasi dari DPRD,” ujarnya.

Salah satu oknum penjualan modul/foto tersebut, Mince, mengaku tidak ada suruhan dari pejabat dinas pendidikan maupun kepala sekolah.

“Tidak ada pak yang menyuruh pejabat dinas pendidikan, kepala sekolah juga,” pungkasnya saat ditanyai oleh Ketua Komisi D.

Wahab Tahir menambahkan, Komisi D DPRD akan membentuk Panitia Khusus Penyelidikan terkait kasus ini, yang bekerja maksimal 30 hari ke depan. Guna mengusut tuntas pemasalahan ini, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi agar menjaga muruah Dinas Pendidikan.

“Kami akan membentuk Pansus Penyidikan akan bekerja dalam 30 hari ke depan, ini demi menjaga muruah Dinas Pendidikan, agar tidak berlarut masalah seperti ini. Apalagi, Dinas Pendidikan dan kepala sekolah akan menghadapi PPDB dalam waktu dekat,” tambahnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Andi Amalia Malik, menyebut akan mendukung langkah DPRD dalam rangka penyidikan kasus-kasus seperti itu, agar tak ada lagi oknum yang "bermain". Termasuk masalah kenaikan pangkat, jabatan dan lain sebagainya.

“Kami tidak mau masalah ini berlarut-larut terus, kami ingin masalah ini diselidiki dan dicarikan jalan keluarnya. Makanya kami mendukung penuh langkah DPRD untuk membentuk Pansus Penyidikan agar bisa mengembalikan marwah dinas pendidikan di Kota Makassar,” imbuhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPRD Kota Makassar

Berita Populer