MAKASSAR, BUKAMATA - Jumat, 21 Mei 2021, sekira pukul 02.00 Wita, Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan pelaku pencurian di Jl. Maccini Sombala, Makassar.
Penangkapan itu berdasarkan laporan pengaduan Aryangga (27). Dalam laporannya, pada 10 Mei 2021, sepeda motor Aryangga dipinjam adiknya, yang pergi membeli voucer internet. Di dasbor sepeda motor itu, ada ponsel Aryangga.
Aryangga teringat ponselnya saat akan menggunakan. Dia lalu menyusul adiknya ke counter pulsa. Saat sampai ponsel tersebut sudah tak ada di dasbor.
Baca Juga :
Setelah dicek di CCTV, terlihat pelaku menyambar ponsel di dasbor motor korban. Aryangga lalu melapor ke polisi.
Mendapat laporan, Tim Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka mengetahui posisi ponsel ada di Jl Rajawali Lr 29 Nomor 22 B. Atas perintah Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Iqbal Usman Emba, Tim Jatanras yang dipimpin Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah langsung menuju ke lokasi.
Di sana, tim berhasil mengamankan Pendi Yohanes (29) sebagai penadah. Dari sini, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadah lainnya, Alexander (21) dan Reza Ferdiansyah (18). Selanjutnya terduga penadah dibawa ke posko Jatanras untuk diintrogasi lebih lanjut.
Dari keterangan para penadah ini, akhirnya mengarah ke pelaku Imran Rosadi alias Dodi (33). Tukang parkir itu akhirnya dibekuk. Di depan petugas, dia mengakui perbuatannya. Dia membenarkan dirinya telah melakukan pencurian Handphone merek Oppo A54 warna hitam, lalu menjualnya kepada lelaki Bayu yang saat ini ditahan di Polsek Mariso atas kasus yang lain.
Bayu mengakui telah membeli ponsel merek Oppo A54 warna hitam dari Imran Rosadi alias Dodi seharga Rp700 ribu.
Alexander sendiri mengakui telah menjadi perantara Bayu, menjual ponsel merek Oppo A54 warna hitam tersebut kepada Pendi Yohanes seharga Rp1,1 juta.
Demikian pula Reza Ferdiansyah, mengakui telah menjadi perantara dari Bayu, menjual ponsel merek Oppo A54 hitam itu kepada Pendi Yohanes.
Sedangkan Pendi Yohanes sendiri mengakui, telah membeli ponsel Oppo A54 warna hitam dari sepupunya Alexander dan Reza Ferdiansyah seharga Rp1,1 juta.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana membenarkan kejadian itu. Menurut Kombes Witnu, pelaku dan barang bukti 1 ponsel merek Oppo A54 hitam diamankan ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Maulana