Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan 51 pegawai tersebut tak memenuhi penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan tim asesor.
BUKAMATA - Sebanyak 51 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi dibolehkan bergabung dengan lembaga antirasuah lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Keputusan tersebut diambil lewat rapat sejumlah lembaga dan kementerian di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Mereka yang hadir diantaranya Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, kemudian KASN, LAN, BKN, dan asesor.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pihak asesor kemudian memaparkan hasil TWK. Berdasarkan pemaparan, ada 24 dari 75 pegawai yang dinilai masih bisa dibina.
Namun, sisanya yakni 51 pegawai dinilai sudah tidak bisa lagi dibina. Mereka bahkan disebut sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
"Yang 51 orang sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa lagi bergabung dengan KPK," kata Alex di kantor BKN, Selasa (25/5/2021).
"Sedangkan 51 orang, kembali lagi dari asesor, warnanya sudah merah, dan tidak memungkinkan dilakukan pembinaan," sambungnya.
Sementara untuk 24 pegawai lainnya dinilai masih bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut. Sehingga mereka bisa ikut dilantik menjadi ASN.
Senada, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan 51 pegawai tersebut tak memenuhi penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan tim asesor. Penilaian meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD '45, NKRI, Pemerintah sah).
"Jadi itu alasan kenapa yang 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan (untuk menjadi ASN)," kata Bima.
Bima merinci masing-masing aspek tersebut memiliki total 22 indikator. Untuk aspek kepribadian memiliki enam indikator, pengaruh tujuh indikator, dan PUNP ada sembilan indikator.
Dari 22 indikator tersebut, sembilan indikator pada PUNP adalah harga mati. Dengan demikian, kata Bima, pegawai KPK yang bermasalah pada aspek kepribadian dan pengaruh masih bisa mengikuti pendidikan serta pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN.
"Bagi mereka yang aspek PUNP bersih, walaupun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif, itu masih bisa dilakukan proses melalui Diklat," kata Bima.
Lebih lanjut, Bima menyebut 51 pegawai yang tak lagi bisa mengikuti asesmen ulang memiliki nilai negatif. Bukan saja pada aspek kepribadian dan pengaruh, namun juga aspek PUNP. Sedangkan, 24 dari 75 pegawai yang tak lulus TWK memiliki penilaian bersih pada PUNP.
"Ada yang aspek pengaruh dan ada yang aspek pribadi atau ada yang dua-duanya. Itu yang 24 orang. Nah 24 orang itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," katanya.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33