BUKAMATA - Seorang ayah berinisial S tega memperkosa anak kandungnya yang merupakan penyandang disabilitas. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
S tega melakukan perbuatan bejat itu sejak kecil hingga korban duduk di bangku SMA. Istri S sudah meninggal saat melahirkan korban pada tahun 2001 lalu.
Modusnya, S meminta korban untuk dipijat lantaran pelaku mengaku letih. S melakukan kejahatan tersebut sebanyak dua kali.
"Pelaku mengakui sebanyak dua kali merayu korban. Modusnya pelaku S ini meminta pijat si korban," kata Harvi Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadhi Agung, Jumat (21/5/2021).
Kasus tersebut terbongkar setelah korban melaporkan ke Unit PPA Polres Nganjuk sejak 27 April 2021 lalu. Korban merupakan siswi kelas 2 SMA Luar Biasa.
Korban mengalami disabilitas mental sejak kecil. Kini, korban sedang dirawat sebuah yayasan yang bekerja sama dengan Dinsos Nganjuk sampai selesai vonis persidangan.
BERITA TERKAIT
-
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 1998
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Aksi Biadab Pemuda di Gowa, Lecehkan Bocah 5 Tahun Hingga Perkosa Ayam Tetangga
-
Pria Bejat di Makassar Ditangkap Usai Lecehkan Dua Adik Tirinya