SINJAI, BUKAMATA – Sat Narkoba Polres Sinjai, berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau gorila, dan mengamankan seorang pelaku berinisial MH (22). Berlamat di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Pelaku diamankan pada Minggu (16/5/2021), sekira pukul 06.00 Wita.
Tertangkapnya diduga pelaku ini kata Kapoores Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, sebelumnya berasal dari informasi masyarakat bahwa telah tiba paket barang di Expedisi J&T berupa satu lembar baju kaus warna abu-abu yang di dalamnya telah diselipkan 1 bungkus tembakau Sintetis, tepatnya di Jalan Sungai Tangka Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Saat itu lanjut AKBP Iwan, anggota opsnal Satres Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem, S.H melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan koordinator Expedisi J&T tersebut atas kebenaran informasi yang diterima.
Dijelaskan Iwan, anggota Satres Narkoba kemudian melakukan pengecekan benar barang atau paket tersebut sudah tiba, sehingga sekitar pukul 10.00 Wita, anggota Opsnal Satres Narkoba menunggu kedatangan alamat yang ditujukan paket tersebut dengan cara petugas Expedisi J&T menghubungi nama dan alamat serta nomor telepon yang dituju agar mengambil paket barang yang telah tiba di Expedisi J&T, sehingga saat itu juga Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem, SH bersama dua orang anggotanya stand buy didalam kantor Expedisi J&T dan sebagian anggota yang lain memantau dari luar kantor Expedisi J&T sambil menunggu kedatangan pelaku, pada pukul 15.00 Wita, pelaku datang dikantor Expedisi J&T dengan maksud untuk mengambil paket kiriman, dan saat pelaku telah menerima paket kiriman itu, Kasat Res Narkoba bersama anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sinjai langsung mengamankan seorang laki-laki, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa satu Paket yang berisi satu lembar baju kaus warna abu abu, di dalamnya berisi satu bungkus Tembakau Sintetis (Tembakau Gorila) yang ditempel dengan menggunakan plester lackban warna cokelat, diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis.
Baca Juga :
"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui kalau yang memesan paket tersebut adalah temannya dan pelaku hanya menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- sebelum hendak memesan tembakau sintetis tersebut. selanjutnya pelaku serta barang bukti yang telah diamankan tersebut langsung dibawa ke Mapolres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket pembungkus J&T, satu lembar baju kaos warna abu-abu, dan satu bungkus tembakau sintetis (Tembakau Gorila) dengan berat bruto 5.20 gram.
Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan,S.Ik., M.Si kembali menyampaikan imbauan ke publik, khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dan sejenisnya dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” tutup Kapolres Sinjai.
Penulis: Noer