MAKASSAR, BUKAMATA - Minggu malam, 9 Mei 2021. Petugas Satpol PP yang tergabung dalam Satuan Tugas Covid-19 Kota Makassar, mendatangi sebuah warkop di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Lewat corong mik sandang, Kepala Satpol PP Makassar, Imam Hud, menginformasikan bahwa batas akhir beroperasi adalah pukul 22.00 Wita.
Seorang pria berbaju biru dan putih, keluar dari dalam warkop dan marah-marah. "Kita lagi makan!" ujar pria berbaju biru dengan nada tinggi sambil menunjuk Imam Hud.
Baca Juga :
"Iya, saya tidak usirko to. Saya (ke) pemilik jam 22 (harus tutup), bukan Bapak saya usir," ujar Imam Hud.
Pria berbaju putih dan berpeci hitam, lalu menimpali, "Oo..jam 22 pi." Lalu Imam Hud setengah membentak ke pria berpeci itu, "masuk ke dalam!".
Tak lama, tampak petugas mengangkut kedua pria itu. "Angkut orang ini, provokator dia," teriak salah seorang petugas.
Pria tersebut tampak meminta maaf. Namun petugas tetap menggelandangnya. Keduanya dianggap melawan peraturan daerah tentang pembatasan jam operasional usaha dan kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
Satgas Covid-19 Kota Makassar, juga bergerak ke warkop di Jalan Jampea, Kecamatan Wajo, Makassar. Di sana dijumpai ada pengunjung warkop berpesta minuman keras.
Petugas langsung menyita miras dan menempelkan stiker peringatan keras ke pemilik warkop. Pemilik dianggap melakukan dua pelanggaran. Melanggar pembatasan jam operasi, juga membolehkan pesta minuman keras.
"Kita tempeli stiker peringatan pertama. Jika kedapatan melanggar lagi, izin usahanya akan dicabut oleh Pemkot Makassar," tegas Kasatpol PP Makassar, Imam Hud.
Penertiban dengan patroli di atas pukul 10 malam, semakin gencar dilakukan Satgas Covid-19, seiring banyaknya tempat usaha yang membandel dengan menerima pengunjung tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Kita akan terus melakukan penertiban untuk menekan penyebaran Covid-19, mengingat Kota Makassar berada dalam zona oranye penyebaran Covid-19," tegas Imam Hud.
Penulis: Noer