Tak Punya Surat Keterangan Rapid, Siap-siap Putar Balik di Batas Bulukumba
Jangan berharap lolos di perbatasan, jika tak mengantongi surat keterangan rapid tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
BULUKUMBA, BUKAMATA - Jumat, 7 Mei 2021. Di Pos Pengamanan perbatasan Bantaeng-Bulukumba, tepatnya di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, sejumlah kendaraan diminta memutar balik kembali ke Bantaeng. Ada 2 mobil. Juga 6 sepeda motor. Petugas yang menggelar Operasi Ketupat, berkeras tak mengijinkan mereka masuk ke Bulukumba.

Petugas Operasi Ketupat terdiri atas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba, Satgas Covid-19, serta personel TNI. Mereka memeriksa ketat dokumen para pelintas. Di antaranya, surat keterangan pemeriksaan rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam, dan dokumen perjalanan lainnya seperti surat keterangan dari desa bagi masyarakat dengan kriteria ibu hamil, izin jenguk orang sakit atau kunjungan kedukaan, serta bagi karyawan dan ASN diharuskan membawa surat jalan dan surat tugas dari atasan.
Kasatlantas Polres Bulukumba, Iptu Andhika Trisna Wijaya menyebutkan, ada beberapa posko pengamanan dan posko pelayanan yang dipasang di beberapa titik perbatasan, yakni, perbatasan Bulukumba-Bantaeng, Bulukumba-Sinjai dan Pelabuhan Bira Bulukumba-Selayar. Mereka melakukan penyekatan agar tak ada lolos mudik.
Itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang diberlakukan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
