Redaksi
Redaksi

Jumat, 07 Mei 2021 10:51

Ilustrasi
Ilustrasi

Sepuluh Pria di Sulbar Cabuli Gadis Bawah Umur di Empat Lokasi Berbeda

Sebanyak 10 pria diamankan, usai mencabuli gadis di bawah umur di Pasangkayu, Sulbar.

PASANGKAYU, BUKAMATA - Sebanyak sepuluh pria Pasangkayu, Sulbar,yang merupakan tersangka pencabulan gadis di bawah umur, diamankan. Lima di antara tersangka, masih di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial FM (17), AFA (19), SIR (17), AFD (15), HH (17), MF (16), MH (18), H (19), MF (24) dan Z (25).

Mereka ditangkap usai dilaporkan korban. Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian mengatakan, setelah diinterogasi, salah seorang tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya bersama teman-temannya.

Pencabulan itu kata AKBP Leo, terjadi pada Kamis (29/4/2021) lalu. Saat itu, dua tersangka menjemput korban dan mengajaknya ke kebun sawit.

Di sana, korban dipaksa untuk melayani nafsu kedua tersangka secara bergantian. Peristiwa itu, bukan kali pertama. Korban telah dicabuli para tersangka sebanyak tiga kali di lokasi berbebda.

"Kejadian pertama di Jalan Tanjung Cina, Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang yang melibatkan 4 tersangka, kemudian berulang di rumah salah satu teman korban di Desa Karave yang melibatkan 1 tersangka, terakhir di kamar mandi salah satu sekolah dasar yang melibatkan 7 tersangka," ungkap AKBP Leo.

Para tersangka lanjut AKBP Leo, menjemput korban, kemudian dibawa ke tkp dan dipaksa untuk melakukan hubungan seksual secara bergantian dengan para tersangka.

Polisi menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp5 miliar.

#Pencabulan anak di bawah umur

Berita Populer