Ulfa
Ulfa

Minggu, 25 April 2021 10:40

Foto pelaku penyalahgunaan narkoba. IST
Foto pelaku penyalahgunaan narkoba. IST

Pesan Narkoba di Makassar, Seorang Mahasiswa di Bulukumba Diamankan Polisi

Pengungkapan tersebut bermula dari Informasi masyarakat akan ada paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang berisi Narkotika jenis sinte.

BULUKUMBA, BUKAMATA - Sabtu, 24 April 2021. Seorang mahasiswa berinisial GL (18) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba terkait penyalahgunaan narkoba.

GL ditangkap di rumahnya yang terletak di Dusun Mattoanging, Desa Bialo, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, sekitar pukul 19.30 WITA.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket jasa pengiriman JNT yang berisi tiga mobil mainan, dan salah satunya berisi satu sachet plastik bening yang di duga narkotika jenis sinte (ganja sintetis) dengan berat awal 15,4 gram.

Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta, melalui Kasat Narkoba IPTU Baharuddin mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari Informasi masyarakat akan ada paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang berisi Narkotika jenis sinte.

Dari Informasi tersebut, kata dia, Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kbo Satres Narkoba IPDA Pananrangi melakukan pengawasan terhadap orang yang akan mengambil barang tersebut namun tidak datang.

Kemudian Anggota Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan, personil Satres Narkoba berhasil mengamankan terduga Pelaku GL (18) saat menerima paket yang diantar jasa pengiriman.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap GL (18), ditemukan Paket Narkotika yang diduga jenis sinte, dan diakui kalau narkotika tersebut adalah paket yang dipesan dari seorang bandar beralamat di Makassar seharga Rp.1.000.000," kata IPTU Baharuddin.

"Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bulukumba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

 

Penulis: Maulana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#narkoba