Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Seorang pria dibekuk. Dia telah merudapaksa gadis 19 tahun di rumah kosong.
PINRANG, BUKAMATA - Selasa, 20 April 2021 sekira pukul 17.30 Wita Tim Crime - Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang di bawah arahan Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi, S.IK, MH dan dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris, SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan di Malimpung Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Penangkapan berdasarkan laporan korban nomor: LPB / 99 / III / 2021 / SPKT / Res. Pinrang, tanggal 22 Maret 2021. juga surat penangkapan nomor : Sp. Kap /108/ IV /2021 /reskrim.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengungkapkan, berdasarkan laporan korban AN (19), pada Kamis, 18 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 Wita, pelaku AM (22), korban dibonceng oleh terduga pelaku untuk diantar pulang ke rumah.
Namun, di tengah perjalanan, terduga pelaku langsung ke arah kampung Sulili Barat Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Pelaku singgah di rumah panggung yang tidak berpenghuni. Kemudian, terduga pelaku memaksa korban naik ke atas rumah.
Gembok rumah kosong itu lalu dirusak pelaku AM. Kemudian saat pintu terbuka, pelaku menarik korban AN masuk.
Di dalam rumah, pelaku memeluk korban dari belakang. Kemudian terduga pelaku langsung membuka paksa celana korban dan langsung menyetubuhi korban.
Mendapat informasi pelaku ada di rumahnya, di Kampung Malimpung, Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, polisi ke lokasi dan membekuk pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke posko Resmob lalu diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Maulana
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33