Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Seorang anak di bawah umur, dicabuli pelaku. Bukan hanya itu, perhiasan dan sepeda motornya dijual pelaku.
MAKASSAR, BUKAMATA - Senin, 19 April 2021. Hari telah petang. Jarum jam menunjuk ke pukul 18.00 Wita. Anggota Jatanras Polrestabes Makassar, telah mengamankan AMR (24). Dia pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, melarikan anak gadis orang, tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Pengaduan
Nomor : 192/III/2021/Polsek Rappocini.
Pelapornya adalah NIS (16), yang menjadi korban pencabulan dan perampasan oleh pelaku AMR.
Berdasarkan laporan pengaduan korban, terungkap, berawal saat korban NIS berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Akun pelaku, Agung Dompes. Perkenalan itu sekitar 1 minggu yang lalu.
Kemudian lanjut chatingan Jumat 12 Maret 2021, sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku mengajak korban bertemu di perbatasan Gowa-Makassar di Jl Sultan Alauddin.
"Kalau mau kembali perawanta ketemu miki sama, kalau ndak mauki juga dimarah-marahi sama orang tuata ketemumiki sama saya, ada nanti kukasiki," rayu AMR.
Kemudian NIS bertemu dengan pelaku di perbatasan Gowa-Makassar Jl. Sultan Alauddin. Pelaku langsung berboncengan dengan NIS, menggunakan sepeda motor korban.
Pelaku mengajak berkeliling Kota Makassar, kemudian pelaku berhenti di salah satu indekost. Korban tidak tahu daerah itu. Lalu pelaku meminta barang-barang ban untuk di simpan di kost pelaku. Lalu di situ, pelaku mencabuli NIS sebanyak satu kali. Sesudah itu, pelaku mengajak NIS untuk pergi bertemu adik dari pelaku.
Tetapi di tengah perjalanan, korban disuruh oleh pelaku turun dari motor dan menunggu di pos di lorong 1 Jl. Rappocini. Lama korban menunggu, pelaku tak kunjung tiba.
Ternyata sepeda motor Vega R korban sudah dijual. Demikian pula baranh-barangnya seperti ponsel merek Realme, cincin emas, anting emas.
Turut diamankan AMP (27), JM (46), dan SK (43). Mereka membeli barang-barang korban dari pelaku. Tentu saja dengan harga murah.
Saat pelaku dibawa menunjukkan barang bukti, dia mencoba melawan. Akhirnya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur. AMR dilumpuhkan dengan peluru.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Maulana
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14