Ada Kelonggaran Bagi Warga yang Mudik Sebelum 6-17 Mei, Ini Syaratnya
pada 26 April hingga 5 Mei masyarakat yang ingin bepergian harus memiliki surat kesehatan, hingga pemeriksaan kesehatan.
BUKAMATA - Pasca larangan mudik lebaran 2021 dikeluarkan, masyarakat yang berpergian ke luar kota pada 26 April hingga 5 Mei masih diperbolehkan.

Meski begitu, Karobinops Staf Operasi Kapolri Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan, pada 26 April hingga 5 Mei masyarakat yang ingin bepergian harus memiliki surat kesehatan, hingga pemeriksaan kesehatan.
Sedangkan untuk perjalanan dinas harus dibuktikan dengan surat. Begitu juga dengan kegiatan mendesak seperti keluarga sakit
“Tanggal 26 April-5 Mei. Polri akan menggelar kegiatan sandi Ditingkatkan Antisipasi Arus. Kepolisian akan bergabung dengan stakeholder terkait melaksanakan penyekatan larangan mudik yang dicanangkan pemerintah," kata Roma, Senin (12/4/2021).
"Namun di sini masih ada kelonggaran dengan adanya pemeriksaan kesehatan di check point tersebut," bebernya.
Roma menuturkan, apabila masyarakat yang tidak memenuhi syarat tersebut tapi tetap bepergian pada 26 April-5 Mei akan diputarbalikkan.
Selanjutnya, kata Roma, mulai 6 Mei-17 Mei pihaknya tidak akan memberi kelonggaran masyarakat bepergian ke luar kota. Hal itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
“Kemudian memasuki masa Operasi Terpusat Sandi Ketupat tanggal 6 Mei sampai 17 Mei di sinilah pemberlakuan pembatasan sosial sesuai surat edaran akan menegakkan untuk larangan mudik ditiadakan,” ujar Roma dilansir kumparan.
Roma menyebut, sebanyak 333 titik pos penyekatan akan disebar di Lampung hingga Bali. Mereka juga akan mengantisipasi pemudik yang kucing-kucingan dengan petugas.
News Feed
Bupati Gowa Lepas 387 Jemaah Haji Kloter Pertama, Total 1.452 JCH Siap Berangkat
23 April 2026 20:02
Komitmen Tasming Hamid, Parepare Bentuk Garda Terdepan Lawan Narkotika
23 April 2026 19:48
Berita Populer
23 April 2026 09:10
23 April 2026 09:21
23 April 2026 09:05
23 April 2026 08:45
