Ulfa
Ulfa

Senin, 12 April 2021 18:19

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Ada Kelonggaran Bagi Warga yang Mudik Sebelum 6-17 Mei, Ini Syaratnya

pada 26 April hingga 5 Mei masyarakat yang ingin bepergian harus memiliki surat kesehatan, hingga pemeriksaan kesehatan.

BUKAMATA - Pasca larangan mudik lebaran 2021 dikeluarkan, masyarakat yang berpergian ke luar kota pada 26 April hingga 5 Mei masih diperbolehkan.

Meski begitu, Karobinops Staf Operasi Kapolri Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan, pada 26 April hingga 5 Mei masyarakat yang ingin bepergian harus memiliki surat kesehatan, hingga pemeriksaan kesehatan.

Sedangkan untuk perjalanan dinas harus dibuktikan dengan surat. Begitu juga dengan kegiatan mendesak seperti keluarga sakit

“Tanggal 26 April-5 Mei. Polri akan menggelar kegiatan sandi Ditingkatkan Antisipasi Arus. Kepolisian akan bergabung dengan stakeholder terkait melaksanakan penyekatan larangan mudik yang dicanangkan pemerintah," kata Roma, Senin (12/4/2021).

"Namun di sini masih ada kelonggaran dengan adanya pemeriksaan kesehatan di check point tersebut," bebernya.

Roma menuturkan, apabila masyarakat yang tidak memenuhi syarat tersebut tapi tetap bepergian pada 26 April-5 Mei akan diputarbalikkan.

Selanjutnya, kata Roma, mulai 6 Mei-17 Mei pihaknya tidak akan memberi kelonggaran masyarakat bepergian ke luar kota. Hal itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

“Kemudian memasuki masa Operasi Terpusat Sandi Ketupat tanggal 6 Mei sampai 17 Mei di sinilah pemberlakuan pembatasan sosial sesuai surat edaran akan menegakkan untuk larangan mudik ditiadakan,” ujar Roma dilansir kumparan.

Roma menyebut, sebanyak 333 titik pos penyekatan akan disebar di Lampung hingga Bali. Mereka juga akan mengantisipasi pemudik yang kucing-kucingan dengan petugas.

 

#Mudik Lebaran