MAKASSAR, BUKAMATA - Senin, 5 April 2021. Malam itu, Taufiq berboncengan sepeda motor dengan Natasya Mokodovit. Mereka melintas di jalan Poros BTP, Makassar.
Tiba-tiba, dua pria berboncengan yang belakangan diketahui bernama Randi alias Dandi (20), seorang tukang angkut sampah, dan Syamsul alias Sul (17), seorang sopir truk, datang dari arah belakang. Keduanya kemudian menarik tas samping milik Natasya, sambil mengacungkan sebilah senjata tajam jenis badik.
Namun pada saat itu, Natasya tetap mepertahankan tas miliknya. Sehingga, sepeda motor korban dan pelaku bersenggolan. Terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan Natasya dan Taufiq mengalami luka sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.
Baca Juga :
Dalam rekaman CCTV terlihat detik-detik sepeda motor pelaku dan korban bersenggolan. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri meninggakan sepeda motor yang digunakan.
Berdasarkan Laporan Pegaduan Nomor: STPL/244/IV/2021/SPKT/Polrestabes Makassar, Polsek Tamalanrea tertanggal 05 April 2021 Tentang dugaan Terjadinya Tindak Pidana Pencurian disertai dengan Ancaman Kekerasan, polisi lalu melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa, 7 April 2021, sekira Pukul 22.00 Wita bertempat di Moncongloe, Maros, anggota Opsnal Polsek Tamalanrea dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Muhammad Iqbal Kosman, melakukan penangkapan terhadap 2 terduga pelaku.
Diawali dengan penangkapan Randi di Moncongloe, Maros. "Jangki apa-apai kodong," ujar kerabat Randi pada saat penangkapan.
Dari penangkapan Randi, lalu dikembangkan dengan melakukan penangkapan terhadap Syamsul di BTP blok AF Biringnkanaya, Kota Makassar. Tampak seorang pria berbaju putih mengatakan kepada petugas, "tembak saja pak."
Kedua pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Tamalanrea. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu, Syamsul yang membawa sepeda motor Yamaha Fino milik Randi, sementara Randi bertugas merampas tas korban dan mengancam dengan sebilah badik.
Pada saat kejadian, kedua pelaku mengaku berada di bawah pengaruh minuman keras. Turut diamankan bersama pelaku, barang bukti berupa badik milik Randi, juga sepeda motor Yamaha Fino milik Randi. Ada pula satu buah tas samping Perempuan, 1 buah baju kemeja warna warna hijau, 1 buah celana panjang warna cokelat, dan 1 buah topi warna hitam.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP H Ramli mengatakan, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Penulis: Noer