Status Siaga I, KBRI Teheran Bersiap Evakuasi WNI dari Iran
19 Juni 2025 21:33
Pelaku menjual motor curian ke Kabupaten Bulukumba.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tamalanrea menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Setidaknya 20 motor milik warga digasak pelaku dengan menggunakan kunci T.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan pengungkapan kasus curanmor berawal dari laporan warga tanggal 3 Juni 2024. Dari laporan warga tersebut, Polsek Tamalanrea melukan penyelidikan.
"Alhamdulillah pada tanggal 23 Juli 2024 kita bisa menangkap ada tiga orang pelaku dengan inisial D (28), A (22) dan N (21). Ketiga pelaku ditangkap di daerah Tamalanrea dan juga Kecamatan Tamalate," ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Tamalanrea, Kamis malam (25/7/2024).
Ngajib menjelaskan saat dilakukan pengenmbangan dan mencari barang bukti, ketiga pelaku mencoba melarikan diri. Ngajib menyebut anggota sudah memberikan tembakan peringatan, namun ketiga pelaku mengindahkan.
"Hasil pengembangan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, yang melarikan diri sehingga kita lakukan kita lakukan tindakan tegas terukur," tuturnya.
Mantan Kapolresta Palembang ini menjelaskan pada awalnya ditemukan delapan unit motor hasil curian dari ketiga pelaku. Namun, setelah dilakukan pengembangan kembali ditemukan 12 unit motor.
"Jadi totalnya ada 20 motor. Ada 12 sepeda motor diantaranya adalah saat ini masih dalam proses pendalaman apakah terkaitan dengan pelaku ini atau tidak," sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku sudah beraksi di 36 lokasi di Kota Makassar sejak 2018. Modus pelaku yakni dengan membuat kunci T untuk digunakan pencurian motor.
"Pelaku merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T yang sudah dibuat sendiri menggunakan gurinda. Selain kunci T, beberapa alat juga digunakan pelaku untuk merusak kunci motor," tuturnya.
Ngajib menyebut motor curian di jual ke Kabupaten Bulukumba. Meski demikian, imbuh Ngajib, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.
"Mereka langsung dijual terutama di Bulukumba. Targetnya para pelaku ini di wilayah Kecamatan Tamalanrea," kata dia.
Ngajib menambahkan bagi masyarakat yang kehilangan motor untuk segera mengecek ke Mapolsek Tamalanrea. Ia memastikan bagi masyarakat yang kehilangan motornya karena pencurian bisa mengambilnya tanpa biaya seperser pun.
"Kita nantinya akan umumkan kepada masyarakat apabila ada yang merasa jadi korban atau kehilangan sepeda motor karena pencurian kita akan persilakan. Kepada masyarakat untuk bisa mengambil sepeda motor tersebut dengan tentunya tidak ada dipungut biaya atau gratis," tegasnya.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun (penjara)," ucapnya.(*)
19 Juni 2025 21:33
19 Juni 2025 20:44
19 Juni 2025 20:36
19 Juni 2025 19:39