Ulfa
Ulfa

Kamis, 08 April 2021 16:20

FOTO/IST.
FOTO/IST.

Gegara Warisan, Pria di Takalar Tikam Saudaranya hingga Tewas

Kejadian tersebut berawal ketika pelaku mendapatkan telepon dari keponakannya bahwa rumah warisan tersebut sedang di renovasi.

TAKALAR, BUKAMATA - Warisan menjadi pemicu pembunuhan terjadi di Kabupaten Takalar. Pelakunya adalah lelaki berinisial L alias Daeng Nasa (51). Sedangkan korbannya LS alias Sewang (67).

Pembunuhan itu terjadi di Lingkungan Bonto Baddo, Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Takalar. Tepatnya pada 21 Maret 2021 lalu.

Kejadian tersebut berawal ketika pelaku mendapatkan telepon dari keponakannya bahwa rumah warisan tersebut sedang di renovasi.

Mendengar hal tersebut, pelaku kemudian datang dengan maksud menghentikan, tetapi korban tidak dapat menerima sehingga melemparkan sebuah linggis dan Martil, namum pelaku menghindar.

Pelaku kemudian mencabut sebilah badik yang memang dibawa oleh pelaku. Karena terbawa emosi, pelaku melakukan pembunuhan dengan menusuk bagian tubuh korban.

Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto mengatakan, dalam peristiwa pembunuhan tersebut, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Korban saat itu meninggal dunia di tempat Kejadian perkara (TKP) dengan beberapa luka tusuk dibagian dada, dan leher korban.

"Luka tusuk dibagian dada bawah sebelah kiri, kemudian perut tengah bagian atas. Ketika mengalami luka tusuk, korban saat itu berusaha lari melalui pintu belakang namun terkunci. Pelaku yang gelap mata kemudian kembali melakukan penusukan di bagian dada dan leher korban," kata Beny, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, pelaku Daeng Nasa mengakui perbuatannya. Ia menceritakan saat itu hanya ingin menyampaikan agar pekerjaan renovasi tersebut dihentikan.

"Saya suruh berhenti kerja, tapi dia langsung linggis saya pak. Kemudian saya tusuk pake Badik," kata pelaku di hadapan Kapolres Takalar.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dan korban memiliki hubungan keluarga, dan pembunuhan tersebut terkait masalah warisan.

"Sudah dihibahkan kepada saya pak, jadi saya tiga bersaudara berhak. Jadi tidak ada haknya ini yang saya bunuh pak," pungkas pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku L alias Daeng Nasa disangkakan dengan pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Penulis: Maulana

#Pembunuhan #Penikaman