PINRANG, BUKAMATA - Kamis, 1 April 2021. WH (37), sedanf mengecat rumah kontrakan milik Kendy di BTN Graha Lasinrang Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Dia tiba-tiba tergiur dengan harta Kendy. Dia kemudian menyusun siasat. Dia mengendurkan baut jendela. Usai mengecat rumah dia keluar.
Sambil menunggu rumah kosong. Saat rumah kosong, sekira puj 19.00 Wita, WH lalu masuk lewat jendela yang sudah dikendurkan bautnya.
Baca Juga :
Dia lalu menggasak uang tunai, cincin, gelang, kalung emas dan HP milik korban. Kerugian korban diperkirakan Rp16.800.000.
Korban lalu melapor dengan nomor laporan LPB / 108 / IV / 2021 / SPKT / Res. Pinrang, tanggal 1 April 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengarahkan anggotanya menyelidiki.
Berdasarkan koordinasi Unit Reskrim Polsek Paleteang, Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang, yang dipimpin Kanit Resmob, Aipda Aris, akhirnya mengendus WH.
Jumat, 2 April 2021, sekira pukul 14.30 Wita, mereka bergerak ke rumah WH di BTN Graha Lasinrang Kampung Lerang Lerang Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kab. Pinrang.
Mereka melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan ditemukan emas dan uang milik korban. Sementara handphone milik korban dirusak dan dibuang ke got oleh pelaku.
Di depan petugas, WH mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku telah melakukan pencurian di kompleks BTN Graha Lasinrang sekitar satu bulan yang lalu, dengan modus rumah kosong dan mengambil dua botol parfum di dalam rumah tersebut .
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 2 buah cincin emas, uang sebanyak Rp1.554.000, 1 unit handphone iPhone yang telah dirusak oleh pelaku dan 1 buah obeng warna merah putih.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob selanjutnya diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Maulana