Ulfa : Rabu, 31 Maret 2021 15:21
Ilustrasi.

BUKAMATA - Sabtu, 16 Maret 2021. Seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban pemerkosaan oleh sekelompok pemuda di Kota Langsa, Aceh.

Saat itu, korban dibawa ke sebuah rumah kosong oleh tersangka MRA. Di rumah itu, tersangka MS dan BK sudah ada. Sementara tersangka lain yakni MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO) MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO) baru tiba setelah korban sudah di lokasi.

Di lokasi itu, korban diperkosa secara bergiliran oleh 10 pelaku. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wita.

Dari 10 tersangka itu, sebanyak 6 orang di antaranya berstatus pelajar yang berusia 17-18 tahun. Sedangkan empat tersangka lainnya berusia 19 hingga 21 tahun.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, pemerkosaan tersebut terjadi dikarenakan tersangka MRA memiliki utang terhadap tersangka MS.

Namun, tersangka MRA tidak sanggup membayarnya sehingga MS meminta bayaran utang tersebut dengan membawakan perempuan sebagai ganti utangnya.

"Berawal dari ketidaksanggupan tersangka MRA membayar utang terhadap tersangka MS, sehingga tersangka MRA memberikan perempuan sebagai ganti utangnya terhadap tersangka MS untuk dilakukannya hubungan seksual, guna memuaskan nafsu seksual tersangka MS yang kemudian dimanfaatkan oleh tersangka lain," kata Agung.

Atas perbuatannya, terduga pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan itu dijerat Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHP Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman hukumannya diancam dengan penjara/kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan," bebernya.