MUNA, BUKAMATA - Di sebuah hajatan pernikahan, di Muna, Sulawesi Tenggara. Tiba-tiba IYS (55) kalap. Dia mencabut pisau lalu menancapkan ke punggung Bripka A Herman yang sedang makan.
Akibatnya, anggota Polsek Maligano, Muna, itu mengalami luka robek di bagian punggungnya. Pesta hajatan mendadak geger. Tamu undangan panik dan berhamburan.
IYS lalu diamankan warga. Kemudian diserahkan ke Polres Muna. Kepada petugas, IYS mengaku cemburu, korban kerap menelepon istrinya.
Sedangkan Bripka Herman, dilarikan ke puskesmas untuk mendapat pertolongan medis.
"Pelaku IYS langsung diamankan warga setelah menikam korban. Warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polres Muna," jelas Kanit Pidum Polres Muna, Aipda Akbar.
Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku YS dijerat Pasal 355, 354 dan 351, serta Pasal 338 juncto Pasal 53 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
IYs pun menyesali perbuatannya. “Saya menyesal, pak,” ucapnya lirih.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Terbakar Api Cemburu, Dua Perempuan Paruh Baya di Bone Bertikai, Berujung Penikaman
-
Satreskrim Polres Bone Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman di Sirkuit Balap
-
Usai Tikam Rekan Sendiri Pakai Badik, Pria di Bone Kabur dan Kini Dikejar Polisi
-
Kesal Sering Diumpat, Pemuda di Maros Tikam Rekannya saat Pesta Miras
-
Seorang ASN di Gorontalo Tikam Warga, Polisi Selidiki Motif Pelaku