Redaksi
Redaksi

Senin, 29 Maret 2021 09:04

Kunker DPRD Kota Makassar ke DPRD Kota Kendari.
Kunker DPRD Kota Makassar ke DPRD Kota Kendari.

Komisi C DPRD Makassar Sharing Terkait Reklamasi Pesisir Laut di DPRD Kendari

DPRD Kota Makassar melakukan kunjungan sharing ke DPRD Kota Kendari.

MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi C DPRD kota Makassar berkunjung ke DPRD kota Kendari, Senin (29/3/2021).

Rombongan Komisi C yang dikoordinir langsung oleh Ketua Komisi Abdi Asmara, diterima langsung Ketua DPRD Kendari Subhan yang didampingi Ketua Bapemperda DPRD Kendari Ilham Hamra. Juga dihadiri Kepala Dinas PU Kendari Erlis Sadya Kencana dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kendari Sahabuddin

Dalam kesempatannya Abdi Asmara mengungkapkan maksud dan tujuannya berkunjung ke DPRD Kendari, yakni ingin sharing terkait reklamasi laut yang telah dilaksanakan di kota Kendari.

"Di Makassar sudah ada perda no 5 thn 2015 tentang RTRW, sementara berencana untuk merevisi khususnya daerah pesisir yang bakal direklamasi maka dari itu kami ke Kendari ingin sharing terkait reklamasi laut yang sudah di laksanakan oleh Pemerintah kota Kendari," jelas Legislator Demokrat Makassar ini.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kendari Subhan mengungkapkan, Makassar dan Kendari ibarat adik kakak, karena sering ambil kebijakan yang sdh dilaksanakan di Makassar.

Dirinya menambahkan, teluk Kendari memiliki satu kelebihan tersendiri sehingga menjadi perhatian khusus dimasukkan dalam RDTR.

"Luasan reklamasi yang sudah dilaksanakan, bertujuan karena pendangkalan teluk Kendari jadi masalah," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas PU Kota Kendari Erlis Sadya Kencana menambahkan, DPRD bersama Pemerintah Kota Kendari sedang merevisi RTRW sejak 2012, yang dimana perubahan bibir pantai yang dilengkapi dari Fasum Fasos agar pemandangannya tidak kelihatan kumuh.

"Reklamasi 50 hektare ditimbun dengan menggunakan sedimentasi di sekitar laut dengan membngun central bisnis development di kawasan teluk Kendari," jelasnya.

Akhir kunjungan DPRD Kota Makassar bersama DPRD Kota Kendari saling bertukar cenderamata dan melakukan foto bersama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPRD Kota Makassar

Berita Populer