MAKASSAR, BUKAMATA - Dua pelaku begal sadis dibekuk. Anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan yang membekuknya. Mereka adalah, Aprian Tandungan alias Andu (27) beralamat di Jalan Hartaco Indah Kota Makassar, dan Imran Suriadi (30), warga Jalan Rajawali Kota Makassar.
Keduanya diamankan, Minggu, 21 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 Wita. Penangkapan itu berawal dari hasil penyelidikan anggota Resmob Polda Sulsel, yang kemudian mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang berada di Jalan Rajawali, Kota Makassar. Anggota Resmob Polda Sulsel dipimpin langsung Kompol Edy Shabara MB, S.IK pun langsung bergerak ke lokasi.
Kasubdit IV Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan STPL/73/III/2021/Restabes Makassar/Sek.Mamajang.
Baca Juga :
Berdasarkan laporan tersebut diketahui, pencurian dengan kekerasan itu dilakukan pada Selasa, 16 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 02.29 Wita, di Jalan Tupai Kecamatan Mamajang.
Awalnya kata Kompol Suprianto, pelaku singgah di toko milik korban dan berpura-pura membeli rokok. Namun setelah pelaku melihat di toko tersebut tidak ada laki-laki, hanya seorang perempuan, dia pun melancarkan aksinya.
Aksi pelaku juga terekam CCTV di toko korban. Dalam video tersebut, tampak pelaku menggunakan sweeter biru bercorak putih dan berpeci hitam. Dia berbicara dengan korban.
Pelaku lalu membelakangi korban, kemudian, dia mengeluarkan sebilah parang panjang tersembunyi di balik sweeter birunya.
Sontak, korban pun ketakutan dan menyelamatkan diri dengan berlari ke dalam. Pelaku pun melompati lemari etalase di warung tersebut untuk mengambil handphone milik korban, sembari mengacungkan sebilah parang panjang miliknya.
Kompol Suprianto juga menambahkan, sesuai hasil interogasi pelaku mengakui tidak hanya di Jalan Tupai, keduanya juga pernah melakukan aksi serupa di Jalan Mongsidi Baru, Kota Makassar.
"Untuk aksinya di Jalan Mongsidi modusnya sama, aksinya di bulan Maret 2021, pukul 01.00 Wita. Di situ pelaku juga berhasil mengasak handphone Vivo milik korban," ungkap Kompol Suprianto.
Namun sayangnya, saat anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan hendak melakukan pengembangan dengan penunjukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pencarian Barang Bukti, kedua pelaku tiba-tiba melawan petugas dan hendak melarikan diri.
Petugas yang tidak ingin kehilangan kedua pelaku tersebut, kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.
Akan tetapi, kedua pelaku tak mengindahkan. Mereka terus berlari sehingga aksi kejar-kejaran antara petugas dengan kedua pelaku tersebut terjadi.
Petugas lalu melakukan upaya tindakan tegas dan terukur. Aprian Tandungan alias Andu jatuh tersungkur. Dia mengalami luka tembak di kaki kiri sebanyak satu kali. Sementara rekannya, Imran Suriadi, mengalami luka tembak pada kaki kanan sebanyak satu kali.
Suprianto juga mengemukakan, dari hasil penangkapan tersebut, anggota Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, satu jaket biru, satu celana pendek hitam, satu baju kaus hitam, sebilah parang panjang, satu peci hitam dan motor Mio biru yang digunakan pelaku.
"Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUH Pidana," tutup perwira berpangkat satu melati ini.
Penulis: Maulana