Redaksi : Jumat, 19 Maret 2021 12:41
Pelaku pencurian spesialis barang elektronik yang ditinggalkan korbannya, dibekuk.

MAKASSAR, BUKAMATA - Ari Daeng Ngalle tak berkutik. Residivis kasus pencurian berusia 50 tahun itu, tak mampu melawan saat disergap polisi dari Resmob Polsek Rappocini di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Kamis malam, 18 Maret 2021. Saat itu, dia sedang memantau korbannya dari atas sepeda motor.

Masih di atas sadel sepeda motor, borgol pun dipasangkan ke tangannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit ponsel. Diduga dari hasil kejahatan pelaku.

Panit Resmob Polsek Rappocini, Ipda Ahmad Hajar mengatakan, pelaku merupakan resedivis dan DPO dalam kasus pencurian. Di depan penyidik, Ari Daeng Ngalle mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi.

Pelaku bilang, hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya dengan meminum minuman keras. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Ipda Ahmad Hajar mengatakan, tertangkapnya pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang berada di sekitar TKP. Juga hasil penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku serta kendaraan roda dua yang digunakan pelaku usai melakukan aksinya.

Penulis: Noer