Redaksi
Redaksi

Jumat, 19 Maret 2021 21:27

Penandatanganan MoU antara Pemprov Kaltara dengan Universitas Patria Artha.
Penandatanganan MoU antara Pemprov Kaltara dengan Universitas Patria Artha.

Bukan Abal-abal, Tim Ahli Universitas Patria Artha Sudah Dampingi 47 Pemerintah Daerah di Indonesia

Banyak menuding Bastian Lubis cuma pansos terkait kasus yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Namun terbantahkan setelah Gubernur Kaltara menunjuk Bastian dan tim mengawal APBD Kaltara.

MAKASSAR, BUKAMATA - Pernyataan Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, terkait jual beli besi tua hasil pembongkaran Stadion Mattoanging, menjadi pembicaraan hangat di sejumlah sosial media. Banyak pihak menuding Bastian Lubis sekadar pansos, di atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Namun, hal tersebut langsung terbantahkan saat Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang, meminta agar Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis dan tim, mengawal penggunaan APBD daerah tersebut. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyimpangan, apalagi yang merugikan keuangan negara.

Permintaan mantan Wakapolda Kaltara tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan

Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Provinsi Kalimantan Utara dengan Universitas Patria Artha, Jumat, 19 Maret 2021. Zainal bahkan menyebut alasannya menunjuk tim dari Universitas Patria Artha.

"Para ahli dari Universitas Patria Artha tidak perlu diragukan kredibilitasnya. Mereka kerap diundang sebagai saksi ahli kasus-kasus besar oleh pihak kepolisian, kejaksaan, hingga KPK. Mereka juga sudah punya pengalaman melakukan pendampingan pemerintah daerah," kata Zainal.

Sementara, Bastian Lubis mengungkapkan, sejak dirinya memimpin Universitas Patria Artha, timnya sudah mendampingi 47 pemerintah daerah di Indonesia. 48 dengan Kaltara. Meski demikian, ada 12 daerah yang tidak serius karena kepala daerahnya tidak transparan.

"Dari 12 daerah yang tidak serius ini, delapan diantaranya kena kasus. Sedangkan 39 daerah lainnya yang selesai, alhamdulillah clear, tidak ada masalah. Semua temuan diselesaikan di Majelis Tuntutan Ganti Rugi," kata Bastian.

Dari 47 daerah yang didampingi tim ahli Universitas Patria Artha, hanya ada 5 dari Sulsel. Diantaranya adalah Kabupaten Pinrang di masa kepemimpinan Andi Nawir, serta Andi Aslam Patonangi. Kemudian, Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur.

Lanjut Bastian, peranan kepala daerah seharusnya hanya sebagai dirijent, memastikan semua berjalan sesuai sistem dan regulasi yang ada. Sistem ini tidak boleh diubah-ubah, karena Undang-undang Pengelolaan Keuangan Negara tidak berubah.

"Seperti di Pemerintah Provinsi Sulsel, satu setengah tahun lalu kita sudah bilang, tapi kan karena kedekatan dengan Korsupgah KPK mereka merasa spesial. Sudah kami ingatkan, terkait pelanggaran-pelanggarannya. Tapi diteruskan, akhirnya seperti sekarang," bebernya.

Ia menambahkan, pada sejumlah pemerintah daerah yang didampingi, tim ahlinya akan membimbing aparat SDM-nya, serta membuat SOP. Bahkan, bisa memberikan referensi kepada kepala daerah untuk membuat Perda.

"Sehingga, semua on the track. Yang kadang terjadi, mereka sudah tau masalah, tapi tabrak terus," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Universitas Patria Artha

Berita Populer