MAKASSAR, BUKAMATA – Rabu, 17 Maret 2021. Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Makassar nomor 7 tahun 2019, tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum. Digelar di Hotel Yasmin, di Jalan Jampea.
Pesertanya warga Kecamatan Ujung Tanah. Menghadirkan narasumber, Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Asdar Ali dan praktisi hukum, Iwan Kurniawan.
Rudianto Lallo yang membuka cara itu menyampaikan tugas dan wewenang DPRD. Salah satunya, menyosialisasikan peraturan daerah.
Menurut Rudi, tugas DPRD tidak hanya legislasi. Tetapi membuat peraturan daerah. Tapi juga mengsosialisasikan produk undang-undang yang telah dihasilkan.
Rudi menambahkan, sosialisasi perda ini, tak lain untuk memberi pemahanan kepada masyarakat tentang pentingnya pelayanan air minum sebagai kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Apalagi kata dia, di Kecamatan Ujung Tanah ini masih terjadi berbagai persoalah kebutuhan air. Semoga dengan sosialisasi ini, permasalahan warga dapat teratasi.
Pada kesempatan itu, Rudianto Lallo menerima keluhan terkait PDAM. Dimana, warga Ujung Tanah sering kesulitan mengakses air bersih.
Direktur keuangan PDAM Kota Makassar, Asdar Ali menjelaskan, PDAM Kota Makassar, saat ini terus melakukan pembenahan dalam pelayanan air bersih. Adapun masih kurang lancarnya air di Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujung Tanah, Asdar Ali mengatakan, bahwa pipa air di Jalan Gatot Subroto masih dalam perbaikan.
BERITA TERKAIT
-
Bappeda Makassar Peringatkan Aparatur: Penyimpangan Keuangan Daerah Berhadapan dengan Hukum Serius
-
Bau dan Macet Menghantui, DPRD Desak Penanganan Serius Sampah Manggala
-
DPRD-Pemkot Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih, Mantapkan Pembangunan Kota Makassar
-
DPRD dan Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026
-
Munafri Telusuri Tompobulu Cari Solusi Atasi Keterbatasan Lahan Pekuburan di Makassar