Ulfa
Ulfa

Kamis, 04 Maret 2021 16:18

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pemilik Kafe di Sulbar Buka Praktek Prostitusi, Dua Gadis Dipekerjakan

Bahkan kedua korban tersebut pernah melayani laki-laki yang datang dan melakukan praktek prostitusi di kafenya.

BUKAMATA - Dua perempuan di Pasangkayu, Sulawesi Barat, diamankan polisi karena menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Dua perempuan tersebut masing-masing berinsial RH (19) dan NST (33). Keduanya mempekerjakan anak di bawah umur, UK (16) dan F (14) di salah satu kafe di Pantai Salukaili.

Awalnya tersangka RH menghubungi NST melalui telepon. RH menawarkan dua orang perempuan untuk dijadikan pelayan di kafe miliknya di Kabupaten Pasangkayu.

NST menyetujui dan terjadilah transaksi dengan kesepakatan pembayaran awal Rp 800 ribu per orang. Namun NST kecewa karena perempuan yang sebelumnya dia pesan tidak sesuai dengan perempuan yang datang

"Sehingga RH kembali menawarkan dua orang perempuan yaitu UK dan F untuk dijadikan pelayan di kafe milik NST," kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan.

Tersangka NST menawar kedua korban dan dibayar seharga Rp 800 ribu per orang. RH setuju dengan harga penawaran NST, kemudian mengantar kedua korban menuju Pasangkayu untuk dijadikan pelayan kafe.

"Pemilik kafe yaitu NST mengetahui bahwa korban yang berinisial UK dan F itu merupakan anak di bawah umur, namun tetap mempekerjakan mereka. Bahkan kedua korban tersebut pernah melayani laki-laki yang datang dan melakukan praktek prostitusi di kafenya," ucapnya.

Pandu menambahkan, tindak pidana ini terungkap dari laporan orang tua korban yang menyampaikan bahwa anaknya dibawa oleh seseorang tanpa sepengetahuannya, dan bisa dipulangkan dengan syarat menebus uang sebesar Rp 600 ribu kepada tersangka RH.

"Motif kasus ini yaitu tersangka mendapat keuntungan dari pelayan kafe atau ladies yang dipekerjakan di kafe yang menjadikan sebagai daya tarik pengunjung yang datang untuk berkaraoke dan melakukan perbuatan prostitusi," beber dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Prostitusi Online