Redaksi
Redaksi

Rabu, 03 Maret 2021 11:25

Ilustrasi
Ilustrasi

Penyamaran Petugas Terbongkar, Dua Pengedar Berusaha Kabur, Terhenti oleh Tembakan Peringatan

Dua pengedar ditangkap. Sempat lari. Namun, dia dibekuk setelah polisi melepaskan tembakan peringatan.

MAMUJU, BUKAMATA - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulbar menerjunkan anggota. Itu guna mengendus peredaran narkoba. Mereka menyamar sebagai pembeli. Sayang, penyamaran terbongkar. Dua pengedar, AR (25) dan AC (40), melarikan diri saat bertransaksi di Dusun Jati, Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

Petugas mengejar dan sempat melepaskan tembakan. Itu untuk menghentikan upaya pelarian kedua pelaku. Pelaku memang dibekuk. Namun, barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok, sempat dibuang oleh pelaku di tengah pelariannya.

"Saat dilakukan penangkapan, petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan upaya pelarian kedua pelaku," ujar Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Diketahui, kedua pelaku sudah lama masuk dalam target operasi petugas, sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sepak terjang pelaku diketahui petugas berkat laporan warga.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Sabu dan 2 unit handphone.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#narkoba

Berita Populer