Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 2.500 Pohon di Tanralili Maros
20 Juni 2026 23:47
Seorang bocah 9 tahun dicabuli seorang tukang ojek. Setelah buron beberapa bulan, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya.
PINRANG, BUKAMATA - Selasa, 2 Maret 2021. Jarum jam menunjuk sekira pukul 17.30 Wita. Unit PPA Polres Pinrang, dipimpin Kanit PPA, Aipda Syarifuddin, membekuk GR (29). Pelaku pencabulan terhadap bocah 9 tahun itu, tak berkutik saat ditangkap di rumahnya, di BTN Pepabri, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Penangkapan itu didasarkan pada laporan keluarga korban, nomor LPB/392/XI/2020/SPKT/POLDA SULSEL/RES PAREPARE, tertanggal 9 November 2020 lalu.
Di depan polisi, pelaku mengakui perbuatannya, telah mencabuli bocah berinisial AR (9). Kejadiannya, Sabtu, 7 Novenber 2020 lalu di Kecamatan Mattirosompe, Pinrang.
Pelaku sempat buron. Namun saat pelaku diketahui berada di rumahnya, Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang, langsung menciduk pelaku.
Pelaku bersama barang bukti, selanjutnya diamankan ke Mapolres Pinrang untuk diproses hukum. Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldy membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Penulis: Maulana
20 Juni 2026 23:47
20 Juni 2026 23:39