Modal Imbang dari Bali United, Semen Padang Tantang PSM Makassar dengan Percaya Diri
02 Februari 2026 15:18
Seorang petani di Pinrang, dibekuk setelah dipergoki membawa sabu-sabu.
PINRANG, BUKAMATA - Senin, 1 Maret 2021. Sudah pukul 18.00 Wita, ketika Sat Resnarkoba Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pinrang Iptu Yudhi Dwi Prasetyo, mendatangi sebuah tempat di Langnga, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Didampingi Aipda Sukartono, Aipda Agustan, Bripka Asrul Gunawan, Briptu M Rofi Wicaksono dan Briptu Muh Irfan, mereka menangkap Hamka alias Labaddu (40), seorang petani asal daerah tersebut.
Penangkapan beradasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. mendatangi tempat tersebut, polisi melihat salah satu orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu pembungkus rokok bintang mas yang berisi dua saset plastik kecil. Ada kristal bening di dalamnya. Diduga sabu-sabu. Juga ada 2 saset plastik kecil yang berisi kristal bening di tangan kanannya.
Hamka mengakui kalau itu adalah miliknya. Karenanya, Hamka bersama barang bukti, dibawa ke Mapolres Pinrang, guna proses hukum lebih Lanjut.
Penulis: Maulana
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 13:44
02 Februari 2026 13:39
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43