Jalan Aroepala Makassar Sepanjang 800 Meter Diaspal Lapis Kedua Usai Drainase Rampung
30 September 2026 22:20
Setelah dilakukan pengintaian, seorang pengedar narkoba di Pinrang, dibekuk Sat Resnarkoba Polres Pinrang.
PINRANG, BUKAMATA - Senin, 1 Maret 2021. Jarum jam menunjukkan sekira pukul 21.30 Wita. Sat Resnarkoba Polres Pinrang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pinrang Iptu Yudhit Dwi Prasetyo, mendekati sebuah rumah di Jl. Sawitto, Kampung Lerang–lerang, Kelurahan Benteng Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Iptu Yudhit tak sendiri. Dia disertai Aiptu Wisnu Ajie, Aipda Muh Ridwan, Aipda Muh Sadar, juga Bripka Muh Tahir. Di rumah itu, Sat Resnarkoba Polres Pinrang mendapat laporan kalau sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Lalu, mereka mengintai rumah tersebut. Iptu Yudhit cs lalu melihat ada salah satu orang dengan gerak gerik yang mencurigakan keluar dari dalam rumah. Mereka pun langsung membekuk orang tersebut. Saat digeledah, di saku celananya, ada sabu-sabu.
Sabu-sabu itu diperlihatkan kepada Armin Kalian (48). Pria itu tak berkutik. Dia akhirnya mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya.

Turut diamankan 2 saset plastik yang masing-masing berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu. Kemudian Armin beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Pinrang, guna proses hukum lebih Lanjut.
Penulis: Maulana
30 September 2026 22:20
30 September 2026 22:08
30 September 2026 19:08