Minta Tolong Diantar, Sampai di Tempat Sepi Pelaku Larikan Sepeda Motor Korban
Seorang pelaku pencurian sepeda motor dan seorang penadah, dibekuk Resmob Polda Sulsel.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kamis, 25 Februari 2021. Sekitar pukul 01.40 Wita, Resmob Polda Sulsel, membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi korban bernomor: LPB/364/X/2020/SPKT/Res. Pirang, tertanggal 05 Oktober 2020.
Minggu, 4 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 15.00 Wita, pelaku, Junaidi alias Ateng (28) mendatangi korban yang sedang mandi di Lerang-lerang, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Pelaku lalu memanggil korban, meminta diantar ke suatu tempat. Setelah sampai tujuan yang saat itu kondisinya sepi, pelaku langsung menyuruh korban turun. Kemudian, dia tancap gas meninggalkan korban. Pelaku melarikan sepeda motor Yamaha Fino biru DP 2554 SJ milik korban. Berikut ponsel VIVO Y12 merah.
Berdasarkan informasi dan hasil penyelidik anggota, terduga pelaku sedang berada di Jl. Syech Yusuf, Gowa. Kemudian atas perintah Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Edy Sabhara, anggota Resmob menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Junaidi.
Pengakuan Junaidi, ponsel tersebut dia jual ke Irzan Daeng Nappa (42). Irzan pun ikut ditangkap karena menadah barang curian. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti, dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Pinrang.
Kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Maulana
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
