Ulfa
Ulfa

Rabu, 24 Februari 2021 18:10

Polrestabes Makassar Berhasil Amankan 1 Kg Sabu dari Tiga Kurir

Polrestabes Makassar Berhasil Amankan 1 Kg Sabu dari Tiga Kurir

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap perempuan IN, di Jalan Veteran.

MAKASSAR, BUKAMATA - Anggota Polrestabes Makassar berhasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kg (kilogram).

Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga kurir sabu, masing-masing IN (33) warga Jalan Kalampeto, FH (16) warga Jalan Kalampeto dan lelaki AS (21) warga Jalan Hertasning Kota Makassar.

“Pengungkapan sabu ini pada hari Selasa (23/02/2021), hasil penyelidikan dari Jatanras Polrestabes Makassar bekerja sama dengan satuan narkoba Polrestabes Makassar," kata Kapolrestabe Makassar, Kombes Pol. Witnu Urip Laksana.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu bungkus paket besar di duga bersis sabu, selain itu kami juga berhasil mengamankanbeberapa buku tabungan, handphone, alat isap beserta timbangan dan beberapa saset kecil berisi sabu.

Kata dia, pengungkapan berawal pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap perempuan IN, di Jalan Veteran

"Di tagan IN anggota berhasil menyita satu bungkus besar diduga sabu setelah itu petugas kembali melakukan pengembangan di Jalan Kalampeto, Makassar," bebernya.

Witnu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku ini yakni menerima, menyerahkan kemudian menjadi perantara dalam jual beli dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Dari hasil interogasi awal, modus yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini mereka menerima bayaran upah setiap paket pengiriman yang diberikan oleh seseorang yang masih dalam tahap penyilidikan, dan identitasx sudah diketahui,” terangnya.

Untuk itu, Witnu memastikan pihaknya akan terus melakukan pengejar terhadap pemilik barang haram tersebut.

Pasal yang dilanggar pasal 114Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

 

Share

ShareSave


About lerry

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#narkoba