Pria Paruh Baya Cabuli Keluargnya yang Masih di Bawah Umur
Aksi pencabulan tersebut bermula saat pelaku memanggil korban dengan isyarat melambaikan tangan kanannya untuk memberi uang.
BUKAMATA - Seorang pria berinisial MJ (54) diamankan polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak yang baru berusia 12 tahun.

Dalam melakukan aksinya, warga Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro itu mengiming-imingi dengan memberikan uang kepada korban.
Padahal, antara pelaku dengan korban masih ada hubungan kekeluargaan. Apalagi korban juga mengalami tuna rungu.
Aksi pencabulan tersebut bermula saat pelaku memanggil korban dengan isyarat melambaikan tangan kanannya untuk memberi uang.
Selanjutnya korban menghampiri tersangka lalu korban di cabuli. Setelah kejadian tersebut korban diberi uang sebesar 15 ribu rupiah.

Tak lama setelah itu, pelaku petugas langsung melakukan penagkapan terhadap pelaku.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya, di Kecamatan Kasiman. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut." kata Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna, Senin (22/2/2021).
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 12:51
01 Oktober 2026 13:23
